MASHUDI, 030310400 N
(2007)
PENDAFTARAN PENGUASAAN ATAS TANAH WAKAF YANG BELUM TERDAFTAR.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Meskipun tanah yang dijadikan obyek wakaf dapat berupa berbagai hak atas tanah dan baik yang telah terdaftar maupun belum didaftar, maka jika yang dijadikan obyek wakaf hak atas tanah yang bukan hak milik maka harus ditingkatkan menjadi hak milik.
Hak atas tanah yang belum didaftar persyaratan pendafatarnnya yaitu surat permohonan, identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotokopy KTP dan KK yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat berwenang), surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan, bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu: surat tanda bukti Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor: 9 Tahun 1959, atau Surat Keputusan Pemberian Hak Milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya WPA, yang disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi kewajiban yang disebut di dalamnya, atau Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 1961, atau Akta Pemindahan Hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan.
Wakaf kolektif yang dilakukan oleh wakaf dan nadzir tidak dalam bentuk hak atas tanah, melainkan dalam bentuk jumlah uang atau logam berharga atau surat berharga yang dilakukan melalui lembaga syariah. Bagi wakaf dalam bentuk uang prosesnya sebagaimana proses wakaf lainnya, hanya saja wakaf dalam bentuk uang ini secara kolektif digunakan oleh Nadzir untuk membeli bidang tanah baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
Meskipun hak atas tanah yang belum terdaftar dapat digunakan sebagai obyek wakaf, namun agar terdapat suatu kepastian hukum dalam pendaftarannya, maka hendaknya hanya menerima wakaf hak atas tanah yang telah terdaftar.
Sebenarnya tidak perlu adanya penyebutan wakaf hak atas tanah secara kolektif, karena penyebutan wakaf tanah secara kolektif akan terjadi petak-petak tanah yang tidak berada pada satu tempat. Oleh karenanya hendaknya disebut wakaf untuk pembelian hak atas tanah agar tfdak menimbulkan suatu persepsi yang berlainan.
Hendaknya biaya pendaftaran wakaf tidak sama besarnya dengan pendaftaran hak atas tanah pada umuntnya, karena wakaf untuk kepentingan sosial, sehingga bilamana perlu dibebaskan dari biaya pendaftaran.
Actions (login required)
|
View Item |