MAKNA PENTING DAN CARA KERJA PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PEMENANGAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH

Muhammad Nur (2007) MAKNA PENTING DAN CARA KERJA PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PEMENANGAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-nurmuhamma-7750-diss06-k.pdf

Download (878kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Indonesia memasuki era baru demokrasi. Menyusul penerapan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, sejak tahun 2005, kepala daerah juga dipilih secara langsung oleh rakyat. Penerapan sistem pemilihan langsung demikian, secara normatif dimaksudkan untuk: (1) meningkatkan akses masyarakat dalam rekrutmen pejabat politik daerah, (2) menghasilkan pejabat politik daerah dengan legitimasi lebih tinggi, dan (3) mengurangi kemungkinan terjadinya praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Namun demikian, fenomena pemilihan kepala daerah secara langsung selama 2005-2006 justru menunjukkan fakta yang berbeda. Politik uang terjadi di mana-¬mana. Secara teoretik, fenomena ini memancing perdebatan apakah sistem pemilihan langsung dan. praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah berimplikasi pada tindakan bakal calon atau pasangan calon kepala daerah dalam memilih cara dan sarana pemenangan mereka, serta pada pola perilaku memilih (voting behavior) masyarakat. Benarkah sebagai tindakan para aktor utama dalam pemilihan kepala daerah secara langsung sejalan dengan model tindakan voluntaristik yang dibatasi oleh perangkat norma, nilai-nilai, serta kondisi situasional sebagaimana diteorikan oleh parsons? Benarkah perspektif teoretik politik aliran yang diperkenalkan oleh Geertz (1981), dan dikaji-kembangkan oleh Feith (1981), Gaffar (1992), Nasikun (1995), Mallarangeng (1997), dan Sherlock (2004) masih berlaku untuk menjelaskan perilaku memilih dalam pemilihan kepala daerah? Mana yang lebih dominan dalam pemilihan kepala daerah, apakah politik aliran atau politik uang? Dalam konteks empirik dan teoretik demikian, penelitian ini bertujuan: (1) mengungkap makna uang dalam tahap-tahap pemilihan kepala daerah, (2) memaparkan cara kerja politik uang dalam pemilihan kepala daerah, dan (3) memaparkan fungsi-fungsi politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Strategi analisis deskriptif-kualitatif diterapkan untuk mengolah data perolehan berupa dokumen resmi dan kumpulan berita, hasil pengamatan lapangan, dan rekaman wawancara mendalam dengan semua pelaku dan informan kunci. Sebuah kabupaten dengan daya tarik ekonomi tinggi dipilih sebagai daerah penelitian ini. Strategi analisis deskriptif-kualitatif diterapkan untuk mengolah data perolehan berupa dokumen resmi dan kumpulan berita, hasil pengamatan lapangan, dan rekaman wawancara mendalam dengan semua pelaku utama dan informan kunci pemilihan kepala daerah. Para pelaku utama ini mencakup para bakal calon dan pasangan calon kepala daerah, serta pemasok dana pencalonan dan pemenangan pasangan calon. Para informan kunci mencakup para pimpinan partai politik, pimpinan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada), sejumlah pengamat politik daerah, dan pimpinan redaksi dua Surat kabar yang berpengaruh di daerah penelitian. Penelitian ini menarik beberapa kesimpulan umum. Pertama, uang merupakan sarana yang diperlukan, tetapi tidak cukup untuk memastikan pasangan calon memenangkan persaingan pemilihan kepala daerah. Dari sejumlah sarana lain yang juga diperlukan, uang merupakan sarana yang paling penting untuk memenangkan calon kepala daerah, karena uang bisa diubah menjadi, atau ditukar dengan sarana-¬sarana lain yang diperlukan. Kedua, semua potensi uang sebagai sarana pencapaian tujuan pasangan calon kepala daerah bisa diaktualisasi melalui dua cara, yaitu: (1) sejalan dengan norma, nilai dan aturan, atau (2) bertentangan dengan norma, nilai dan aturan. Praktik politik uang merupakan cara aktualisasi potensi instrumental uang yang bertentangan dengan norma, nilai dan aturan, tetapi sulit untuk dibuktikan, sehingga dinilai wajar bila dilakukan. Ketiga, kemutlakan uang sebagai sarana pencapaian tujuan pasangan calon kepala daerah, memberi peluang bagi masuknya Pengusaha politisi Daerah dalam ikut mengendalikan jalannya pemilihan kepala daerah. Dalam konteks hubungan antar pelaku dalam pemilihan kepala daerah, uang merupakan pengikat yang paling memastikan. Termasuk di dalamnya, adalah pengikat bagi calon kepala daerah kepada Pengusaha politisi Daerah, yang nantinya mempengaruhi keputusan dan kebijakan publik yang dibuat kepala daerah sehingga menguntungkan pihak Pengusaha politisi Daerah. Keempat, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tidak dengan sendirinya meningkatkan legitimasi yuridis, etis dan sosiologis. Legitimasi etis sangat ditentukan oleh mutu atau tingkat kedemokratisan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Semakin demokratik suatu pemilihan kepala daerah secara langsung, maka semakin tinggi peluang untuk mendapatkan kepala daerah yang memiliki tidak hanya legitimasi yuridis, tetapi juga legitimasi sosiologis dan legitimasi etis. Kelima, identifikasi pemegang kekuasaan di tingkat lokal harus memperhatikan macam basis atau sumber kekuasaan. Dalam kaitan ini, sumber kekuasaan berupa materi atau uang cenderung lebih kuat bila dibandingkan dengan sumber kekuasaan berupa jabatan. Melalui pemilikan materi atau uang, seseorang bisa memegang kendali hampir sepenuhnya ke arah mana kebijakan alokasi sumberdaya publik akan dibawa. Ini dilakukan dengan menjadi Pengusaha politisi Daerah yang mendanai pasangan calon kepala daerah dalam seluruh tahapan pemilihan kepala daerah, karena pada gilirannya pasangan kepala daerah terpilih akan terikat untuk membuat kebijakan publik yang menguntungkan Pengusaha politisi Daerah. Keenam, dalam pemilihan pejabat politik secara langsung seperti dalam Pemilu presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati, dan pemilihan walikota, orang memilih bukan karena pertimbangan ideologi politik (political ideology) yang dalam konteks Indonesia adalah aliran politik, melainkan karena pertimbangan pragmatis, yang dalam konteks Indonesia adalah keuntungan langsung (direct benefit). Secara ringkas, bisa dikemukakan bahwa ketika elite politik dan ekonomi terlibat dalam politik uang, maka para pemilih akar rumput terjebak dalam rasionalitas pragmatisme uang. Secara khusus, berkenaan dengan makna uang dalam seluruh tahap pemilihan kepala daerah, disimpulkan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah secara langsung memaknai uang memang bukan sebagai satu-satunya alat untuk mencapai kemenangan. Namun demikian, bila dibandingkan dengan sarana lain, uang merupakan sarana yang paling menentukan. Makna uang dalam pemilihan kepala daerah secara langsung, tidak hanya secara subjektif diakui sangat penting oleh hampir semua pelaku yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah, tetapi juga secara objektif menyumbang paling tinggi dalam proses pencapaian tujuan. Keyakinan bahwa uang merupakan syarat tak tergantikan dalam pemilihan kepala daerah serta uang bisa digunakan sebagai alat untuk menawar struktur sosial berupa norma perundang-undangan dan para penegak undang-undang, berimplikasi pada perlunya membenahi pandangan teoretik bahwa manusia bertindak senantiasa dibatasi oleh struktur sosial. Pada kenyataannya, manusia tidak hanya dipengaruhi oleh norma-norma sosial, tetapi juga cenderung menyiasati norma-norma sosial. Teori-teori tentang tindakan sosial, termasuk dalam kaitan ini tindakan politik, tidak bisa tidak harus menempatkan manusia sebagai tidak sekedar mereproduksi struktur sosial normatif. Berkenaan dengan cara kerja praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah secara langsung, disimpulkan bahwa politik uang bekerja dengan cara mengubah atau menyiasati norma-norma, nilai-nilai sosial, gagasan tentang cara berpolitik yang benar, dan bahkan hati nurani pemilih, serta berbagai kondisi situasional yang membatasi kemungkinan pencapaian tujuan. Ini dimungkinkan karena uang merupakan sarana yang luwes dan memiliki potensi untuk ditukar dengan sarana lain sesuai kebutuhan. Berbagai undang-undang, aturan dan konstitusi partai bisa diubah melalui praktik politik uang. Cara-cara dan sarana lain, dalam konteks pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, memang merupakan kondisi yang diperlukan (necessary condition) untuk kemenangan calon, namun bukan merupakan kondisi yang mencukupi (sufficient condition) untuk mengantarkan seorang calon menang dalam pemilihan. Berkenaan dengan fungsi-fungsi praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah secara langsung, disimpulkan bahwa pada dasarnya praktik politik uang adalah menghilangkan atau sekurang-kurangnya mengurangi ketidak-pastian dalam usaha mencapai tujuan menurut tahapan pemilihan kepala daerah. Pada tahap awal, uang berfungsi memastikan bahwa bakal calon akan ditetapkan menjadi calon bupati atau kepala daerah. Pada tahap kampanye, uang berfungsi memastikan bahwa calon dikenal, dicitra baik, dan akhirnya diminati oleh calon pemilih. Pada tahap pemilihan, uang berfungsi memastikan bahwa pemilih berangkat mengikuti kegiatan pemilihan, dan menentukan pilihannya kepada calon yang memberikan uang atau barang lain yang bernilai uang. Pada tahapan pasca pemilihan, praktik politik uang berfungsi mengikat calon yang terpilih untuk memberikan perlakuan khusus kepada pihak yang dia ikuti. Secara laten, praktik politik uang berfungsi menyulitkan proses penegakan norma-norma sosial, termasuk norma-nonma hukum. Penelitian ini membawa implikasi teoretik khusus dalam memahami politik Indonesia melalui pengenalan konsep transisi pragmatis demokrasi Indonesia. Konsep ini pada dasarnya merupakan hasil abstraksi dari model teoretik substantif politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Konsep transisi pragmatis demokrasi Indonesia ini mengandung serangkaian proposisi bahwa momentum transisi demokrasi di Indonesia: (1) dikendalikan oleh konspirasi elite ekonomi dan elite politik sehingga berbelok dari menuju kedaulatan rakyat ke arah kedaulatan uang, (2) ditandai oleh berkembangnya pragmatisme politik uang baik pada tingkat elite maupun massa pemilih, (3) ditandai oleh semakin terbatasnya pengaruh aliran dan ideologi politik dalam mempengaruhi perilaku memilih masyarakat, dan (4) ditandai oleh terpenuhinya legitimasi yuridis dan sosiologis pejabat politik terpilih, tetapi kurang terpenuhinya legitimasi etis dari pejabat politik terpilih. Pada tingkat teorisasi umum, hasil penelitian ini memberikan implikasi terhadap model teoretik tindakan bertujuan. Model tindakan voluntaristik Parsons yang semula ditawarkan sebagai perspektif teoretik, tidak memadai untuk menjelaskan fenomena politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Model teoretik Parsons perlu dihaluskan dengan: (1) menambahkan teori strukturalisme kapital Marx yang menegaskan arti penting kapital dalam membentuk perilaku masyarakat, dan (2) menyertakan teori agensi Mead yang menegaskan arti penting manusia sebagai agen yang kreatif dalam menyiasati struktur sosial yang mereka hadapi baik yang terbentuk oleh norma sosial maupun kapital. Implikasi pertama penelitian ini berkenaan dengan teori transisi demokrasi. Pada ranah perilaku politik, transisi demokrasi di Indonesia, sebagaimana tercermin pada Pemilihan Kepala Daerah secara langsung, ditandai oleh kemunculan pragmatisme uang, sehingga ( 1) membelokkan arah transisi dari menuju kedaulatan rakyat ke arah kedaulatan uang, (2) menyuburkan perilaku politik pragmatik baik di kalangan elite politik maupun massa pemilih, dan (3) memudarkan pengaruh ideologi politik aliran terhadap perilaku memilih masyarakat. Implikasi kedua berkenaan dengan penghalusan dimensi-dimensi kekuasaan, dari model dikotomik menuju model kontinum. Perubahan dari kekuasaan potensial menjadi aktual dipicu oleh dinamika politik. Di antara kekuasaan berdasar konsensus dan kekuasaan berdasar paksaan, terdapat kekuasaan berdasar pertukaran. Sejauh menyangkut moralitas publik, praktik politik uang menurunkan legitimasi moral kepala daerah terpilih, sehingga keluaran penggunaan kekuasaannya menjadi negatif. Selain kekuasaan berdasar jabatan dan karakteristik pribadi, juga terdapat jenis kekusaan berdasar pemilikan kekayaan. Di antara kekuasaan implicit dan kekuasaan eksplisit, terdapat kekuasaan yang terasakan tetapi tak terbuktikan, sedangkan di antara kekuasaan langsung dan kekuasaan tak langsung, terdapat kekuasaan perantara yang selain lebih kuat, juga menyembatani kedua jenis kekuasaan tersebut. Implikasi ketiga berkenaan dengan teori basis kekuasaan. Dominasi elite ekonomi dalam struktur kekuaaan daerah mengubah pola kekuasan, dari berbasis kultural menjadi berbasis material. Fenomena ini memudarkan pengaruh ideologi politik aliran dan menyuburkan pragmatisme perilaku politik baik di kalangan elite maupun massa pemilih. Namun demikian, temuan penelitian ini menolak hipotesis determinisme base Marx atas superstruktur. Kekuatan ekonomi tidak mampu mengubah substansi sistem hukum, tetapi hanya mempengaruhi implementasi sistem hukum sejalan dengan kepentingan mereka. Akhirnya, model tindakan voluntaristik Parsons yang semula ditawarkan sebagai perspektif teoretik, dinilai tidak memadai untuk menjelaskan fenomena politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Model teoretik Parsons perlu dihaluskan dengan: (1) menambahkan teori strukturalisme kapital Marx yang menegaskan arti penting kapital dalam membentuk perilaku masyarakat, dan (2) menyertakan teori agensi Mead yang menegaskan arti penting manusia sebagai agen yang kreatif dalam menyiasati struktur social yang mereka hadapi baik yang terbentuk oleh norma sosial maupun kapital. </description

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 Dis S 06 /08 Nur m
Uncontrolled Keywords: politik uang
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: 07. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Magister Ilmu Politik
Creators:
CreatorsNIM
Muhammad NurUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Fariddio Caesar
Date Deposited: 2016
Last Modified: 28 Oct 2016 22:27
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34091
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item