Margareth Aylisa, 030110124N
(2001)
KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Akta PPAT dapat digunakan sebagai alat bukti pendaftaran tanah. Karena tanpa adanya perbuatan hukum yang diwujudkan ke dalam akta PPAT dari pihak Penjual selaku.Pelepas Hak kepada pihak Pembeli selaku Penerima Hak Baru, maka niscaya peralihan hak tersebut tidak akan terjadi.
2. Akibat hukum pendaftaran tanah di Indonesia ditinjau dari PP No 24/1997 adalah:
a. Untuk memberikan kepastian hukum & perlindungan hukum bagi pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun (sarusun) & hak lain, misalnya Hak Tanggungan untuk memudahkan pembuktian.
b. Sebagai sumber informasi.
c. Untuk terselenggaranya tertib Administrasi Pertanahan.
Dengan "Pendaftaran Tanah" sesungguhnya telah terjalin hubungan yang serasi, seimbang dan harmonis diantara keanekaragaman norma yang ada & berlaku ditengah-tengah masyarakat (cultur, norma, adat & agama) untuk mendaftarkan tanahnya melalui lembaga konversi, tetapi kekurangannya adalah bahwa hak-hak atas tanah warga masyarakat khususnya masyarakat adat yang belum terdaftar masih sulit untuk memperoleh kepastian hak. Maka untuk ini Pemerintah harus dapat secara konsisten menjalankan peraturan hukum pertanahan yang ada, selain itu juga sangat diharapkan supaya produk-produk hukum (Undang-Undang maupun Perda) dikaji baik yang sudah ada maupun yang sudah ada supaya tidak terjadi peraturan yang tumpang tindih. Apabila hal ini terjadi akan sangat berpengaruh pada kewibawaan pemerintah sendiri selaku penentu kebijakan.
Actions (login required)
|
View Item |