LUTHER MARTHEN KOCU, 090510260
(2007)
KEWENANGAN BIDANG PERTANAHAN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Euforia Reformasi akhir-akhir ini ternyata membawa dampak gejala tarik¬menarik kewenangan dibidang pertanahan antara pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Pusat. Hal ini disebabkan masalah pertanahan merupakan salah satu bidang pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004). Ketentuan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2004 yang menekankan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dibidang Pemerintahan meliputi seluruh kewenangan, kecuali kewenangan Pemerintah (ada 6) dan Pemerintahan Provinsi, hal ini terkenal dengan teori residu.
Luasnya kewenangan Kabupaten/Kota yang termasuk didalamnya bidang pertanahan yang merupakan bidang wajib yang harus dilaksanakan pemerintah Kabupaten/Kota, maka pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Dinas Pertanahan untuk mengurusi masalah-masalah konsekuensi logis otonomi dibidang pertanahan.
Namun demikian dilain pihak terbit PERPRES Nomor 10 Tahun 2006 yang ditindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPN Nomor 3 dan 4 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa keberadaan Kandep BPN masih dipertahankan, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dimana masalah Pertanahan menjadi wewenang Pemerintah/Negara. Akibatnya terjadi dualisme kelembagaan pertanahan di daerah yang berpengaruh pada pelayanan masyarakat.
Actions (login required)
|
View Item |