Isti Kusumawardhani, 030410454 N
(2007)
PEROLEHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN PADA RUMAH TOKO (RUKO).
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Ruko yang status tanahnya Hak Guna Bangunan tidak dapat ditingkatkan menjadi hak Milik, karena Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional memberikan status tanah Hak Milik kepada Warga Negara Indonesia yang memperuntukkan tanahnya hanya untuk rumah tinggal bukan Ruko, sebagaimana diatur secara tegas di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 dan Pelaksanaan operasionalnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 500-3460 tertanggal 18 September 1998 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Pemberian hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal. Dalam Petunjuk pelaksanaan (Juklak) angka 2 ditentukan bahwa "Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Kantor (Rukan) tidak termasuk dalam pengertian rumah tinggal sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1998".
b. Akibat hukum dari Ruko yang status tanahnya Hak Guna Bangunan ditingkatkan menjadi Hak Milik adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku (Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998) dan telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (asas jangan mencampur adukan kewenangan, asas bertindak cermat, asas keadilan, asas permainan yang layak (fairplay), dan asas kepastian hukum).
Actions (login required)
|
View Item |