MERY LIANA, 030410463 N
(2007)
KEDUDUKAN HUKUM DEBITOR DALAM MENGUASAI OBYEK FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Selama dalam pengikatan jaminan, hak milik obyek fidusia beralih dari tangan pemberi fidusia atau debitor kepada penerima fidusia atau kreditor. Peralihan hak milik atas barang jaminan fidusia tersebut hanya sebatas kepercayaan saja yang digunakan sebagai pelunasan hutang¬-hutang debitor ketika tidak mampu membayar pinjamannya dengan memberikan hak untuk didahulukan dalam pelunasannya di antara kreditor lainnya. Karena pemilikan barang jaminan fidusia dengan janji apapun adalah dilarang dengan ancaman kebatalannya atau batal demi hukum.
b. Barang jaminan fidusia diserahkan oleh pemberi fidusia kepada penerima fidusia atas dasar kepercayaan sebagai pelunasan pinjaman dengan memberikan hak preferen kepada kreditor. Oleh karena sifat penyerahannya bukan didasarkan penyerahan hak milik melainkan didasarkan atas kepercayaan, maka jaminan fidusia tersebut tetap berada pada debitor sesuai dengan pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999. Dengan pengalihan hak milik atas barang jaminan fidusia berarti terjadi
peralihan, namun peralihan tersebut bukan didasarkan pemilikan, sehingga debitor tetap menjadi pemilik atas barang jaminan fidusia hanya saja tidak mempunyai kekuasaan untuk mengalihkannya, karena secara kepercayaan kekuasaan tersebut telah dialihkan kepada kreditor.
Actions (login required)
|
View Item |