VERAWATY LIEKE, 030410487 N
(2007)
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Manusia adalah makhluk yang mempunyai berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhinya dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan melakukan pinjaman di bank. Pinjaman tersebut dapat diperoleh dengan terlebih dahulu memperoleh keyakinan dari bank.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal ini menjelaskan bahwa untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitor.
Dalam kaitannya, agunan merupakan salah satu unsur dalam pemberian kredit guna memperkecil risiko. Pasal 1131 BW menyebutkan bahwa harta kekayaan debitor, baik yang berupa benda-benda bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan bagi semua perikatan utangnya.
Salah satu lembaga jaminan yang dimaksud disini adalah Hak Tanggungan dalam bentuk SKMHT, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 1996. SKMHT ini, pada dasarnya harus dibuat dengan akta otentik, yang mana mengenai bentuk SKMHT tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1996 serta mengenai penetapan batas waktu penggunaan SKMHT untuk menjamin pelunasan kredit-kredit tertentu, diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 4 tahun 1996.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam hukum positif kita, pada dasarnya tidak bertentangan dengan penetapan batas waktu berlakunya SKMHT tersebut diatas. Selain itu, dapat pula dikatakan bahwa SKMHT merupakan kontrak baku/standar, seperti halnya formulir SKMHT yang dibuat oleh BPN melalui kantor-kantor pos.
Actions (login required)
|
View Item |