MASRUROH, 030310361N
(2006)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN RAKYAT(KPR).
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian, yang pembahasannya diuraikan dalam Bab II dan Bab III, maka dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa : 1.1. Perjanjian. Kredit Perumahan Rakyat yang dibuat secara baku telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 BW. Namun salah satu syarat, khususnya syarat subyektif, terutama yang berkaitan dengan kata sepakat adalah lemah sekali karena pernyataan kehendak yang disampaikan tidak menutup kemungkinan adanya ketidaksamaan dengan kehendak yang ada, disebabkan karena adanya keunggulan, baik ekonomis maupun psikologis, yang memungkinkan pihak pengembang menyalahgunakan keadaan terhadap pihak nasabah pada waktu perjanjian itu dibuat. Perjanjian yang demikian tetap sah, walaupun sebenarnya kata sepakat yang ada mengandung cacat kehendak; 1.2. Jika terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian, khususnya perjanjian Kredit Perumahan Rakyat, perjanjiannya tidak batal demi hukum (nietig) melainkan dapat dibatalkan (vernietig baar). Pembatalan perjanjian tersebut tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan harus dimintakan pembatalan. Pembatalan perjanjian dapat disebabkan karena tidak dipenuhinya syarat-syarat subyektif dan dapat pula disebabkan karena
Actions (login required)
|
View Item |