MUNTAFIAH, 030410494 N
(2007)
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI BANGUNAN DI ATAS TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA BANGUNAN (HGB).
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bangunan yang berdiri diatas tanah Negara bekas Hak Guna Bangunan yang habis masa berlakunya, dapat dialihkan kepada pihak lain. Hal tersebut karena di Indonesia menganut asas pemisahan horizontal, yaitu antara tanah dan bangunan bukan merupakan satu kesatuan. Apabila Hak Guna Bangunan yang berasal dari tanah negara habis masa berlakunya, maka tanah tersebut secara hukum akan kembali pada kekuasaan negara, sedangkan bangunan tetap menjadi hak dari pemegang hak atas tanah. Peralihan hak atas bangunan dilakukan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris.
Pembeli selaku pemilik bangunan baru dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh suatu hak atas tanah kepada instansi yang berwenang yaitu Badan Pertanahan. Hak atas tanah yang dapat dimohon adalah Hak Guna Bangunan dan Hak Mirk. Permohonan hak milik dapat dilakukan untuk tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal, sedangkan apabila tanah tersebut akan digunakan sebagai cumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), maka tidak dapat dimohonkan Hak Milik, melainkan Hak Guna Bangunan. Permohonan hak atas tanah oleh pembeli bangunan dapat dikabulkan atau di tolak oleh Badan Pertanahan. Apabila permohonan dikabulkan, maka kepada pemohon akan diberikan surat keputusan yang isinya memberikan kepada pemohon suatu hak atas tanah dengan disertai pertimbangan serta perintah untuk membayar uang pemasukan negara dan pendaftaran hak atas tanah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila permohonan ditolak maka kepada pemohon akan diberikan Surat keputusan disertai dengan alasan penolakan permohonan.
Actions (login required)
|
View Item |