PRATIKTO SH, 090010009 MH
(2004)
KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN OLEH KONSUMEN PENGGUNA KREDIT PERBANKAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun merupakan hubungan hukum yang terjadi antara pengembang dengan calon pembeli, yang sepakat mengadakan perjanjian jual beli untuk dikemudian hari mengadakan jual beli setelah rumah susunnya selesai dibangun oleh pengembang.
Perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun termasuk dalam lingkup hukum perjanjian yang diatur dalam BW serta ketentuan yang diatur dalam SK Menpera No. 11 tahun 1994 Tentang Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun sebagai pedoman dalam mengadakan perikatan jual beli dan UU No. 16 Tahun 1985 dan peraturan pelaksanaannya. Dan dapat ditemukan aspek hukum perlindungan konsumen dalam jual beli satuan rumah susun, sebagai berikut :
1. Aspek Hukum Perdata yang diatur dalam BW, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Rumah Susun, SK Menpora Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.
2. Aspek Hukum Administrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Rumah Susun, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Meneteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknik Pembangunan Satuan Rumah Susun.
3. Aspek Hukum Pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
b. Perlindungan hukum bagi konsumen rumah susun berdasar Keputusan Menpera tersebut, UU No. 16 Tahun 1985 sebagai peraturan dasar yang
mengatur pemilikan rumah susun serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, demikian juga BW sebagai perlindungan konsumen rumah susun yang diharapkan adalah ganti rugi dan bukan unsur pemindahannya. Sebagaimana telah diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 memberikan perlindungan hukum bagi konsumen rumah susun dilakukan :
1. Pada tahap pengiklanan rumah susun, konsumen sering dirugikan atas adanya informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, sehingga konsumen dirugikan. Maka sewajarnyalah pemerintah lebih mengawasi dengan tertib dan baik ikian-iklan tersebut.
2. Pada saat mengadakan perjanjian pengikatan jual beli yang berpedoman SK Menpera No. 11 tahun 1994 tentang perikatan jual beli satuan rumah susun, akan lebih baik mempertimbangkan syarat dan isi dari perjanjian pengikatan jual beli dengan memperhatikan kepentingan konsumen.
3. Dana pembangunan rumah susun tidaklah sedikit, untuk memperoleh dana tersebut biasanya pihak pengembang yang tidak mempunyai dana cukup memerlukan dana pinjaman bank, padahal untuk itu harus ada jaminan bahwa pengembang telah dapat memasarkan dengan baik proyeknya kepada konsumen, sehingga "pendahuluan jual beli” tidak dapat dihindarkan antara pengembang dengan konsumen.
Actions (login required)
|
View Item |