ARLITA RAHMAWATI, 030410453N
(2006)
KEDUDUKAN LETTER C SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI BANK DAN UPAYA PENYELESAIANNYA APABILA DEBITUR WANPRESTASI.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Untuk lebih menjamin kedudukan hukum Letter C sebagai jaminan kredit, maka dalam hat ini Bank mengharuskan Debitur memberikan jaminan Letter C yang diterbitkan sebelum tahun 1961, karena Letter C yang terbit sebelum tahun 1961 merupakan salah satu alat-alat bukti tertulis yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang selanjutnya dapat dipergunakan sebagai salah satu kelengkapan untuk pendaftaran hak atas tanahl pensertipikatan. Sedangkan Letter C yang terbit setelah tahun 1961 hanya merupakan bukti pengenaan pajak atas tanah. Penyelesaian kredit apabila debitur yang menggunakan jaminan Letter C, untuk Letter C yang tidak diikat dalam lembaga jaminan Hak Tanggungan, maka dilakukan pembinaan secara administratif (off-site) maupun pembinaan di lapangan (on-site), memberikan keringanan bunga dan angsuran atau penundaan waktu pembayaran. Sedangkan bagi Letter C yang diikat dengan lembaga jaminan Hak Tanggungan, maka dapat dilakukan penjualan dibawah tangan maupun melalui pelelangan, hal ini berdasar pads ketentuan dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
Actions (login required)
|
View Item |