HERRY SISWANTO, 090410222M
(2006)
PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF TENTANG PELANGGARAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK DI PT. PLN (PERSERO).
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui cara alternatif penyelesaian sengketa pelanggaran pemakaian tenaga listrik (P2TL) dilingkungan PT. PLN (Persero). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) terhadap permasalahan penelitian ini bersumber pada materi perundang¬-undangan yang berhubungan dengan masalah dalam penelitian ini. Untuk kepentingan analisis, maka bahan hukum yang dipergunakan adalah: bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan inventarisasi dan identifikasi bahan hukum kemudian digunakan analisis pokok permasalahan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini, disimpulkan bahwa hubungan antara PT. PLN (Persero) dengan konsumen listrik bersifat kontraktual yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersifat timbal balik. Meskipun pada prinsipnya hak dan kewajiban masing¬masing pihak telah diatur namun pada kenyataannya sengketa tetap terjadi. Seringkali dalam pelaksanaan hubungan antara PT. PLN (Persero) dengan konsumen terjadi karena pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mengakibatkan PT. PLN merasa dirugikan. Pelaksanaan P2TL didasarkan pada: Pasal 7 (1) jo. Pasal 15 (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan; Pasal 25 (1) huruf b jo. Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik; Pasal 2 (1) huruf f Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 02 P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum Dengan Masyarakat; dan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 68.K/010/DIR/2000 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, Tagihan Susulan dan Pemutusan Sambungan Tenaga Listrik. Dalam hal penyelesaian sengketa/perkara akibat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero), maka untuk menyelesaikan sengketa tersebut dilakukan melalui penyelesaian sengketa alternative dengan cara negosiasi. mengingat melalui cara negosiasi didapatkan penyelesaian yang win-win solution serta kelangsungan hubungan kemitraan antara PT. PLN (Persero) dan konsumen tetap terjaga.
Actions (login required)
|
View Item |