NINIK SUGIARTI, 030210278 N
(2007)
TANGGUNG JAWAB DIREKTUR SEBAGAI PENANGGUNG HUTANG PERSEROAN PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Direksi bertanggung jawab atas semua tindakan yang mengatasnamakan Perseroan, namun jika Direksi melakukan tindakan yang berada di luar wewenangnya sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan menimbulkan kerugian pada Perseroan, maka Perseroan dapat menuntut Direksi tersebut baik ketika ia masih menjabat maupun setelah ia diberhentikan dengan RUPS. Dalam konsep fiduciary duty, seorang anggota Direksi tidak hanya diwajibkan untuk memiliki duty' of loyalty and good faith terhadap perseroan dan stakeholdersnya, melainkan juga duty of care and diligence, bagi kemajuan dan perkembangan usaha perseroan. Dalam hal ini Direksi juga bertanggungjawab kepada para pemegang saham atas tindakannya yang mengakibatkan kerugian lagi perseroan. Pada umumnya direksi bertanggung jawab atas tindakan ultra viresnya dalam mengelola perseroan. Walau demikian tidak semua tindakan di luar kewenangan Anggaran Dasar akan membawa Direksi kepada pertanggungjawaban pribadi, sebagaimana disebut dalam Pasal 85 ayat (2) UUPT.
b. Direksi yang bertindak sebagai penanggung hutang Perseroan (personal guarantee) dapat dimohonkan untuk dinyatakan pailit jika sepanjang kreditor dapat membuktikan secara sumir unsur-unsur kepailitan sebagai mana diatur dalam UU Kepailitan, karena dalam hal penanggungan Direksi yang bertindak sebagai penanggung hutang perseroan mempunyai kedudukan tersendiri diluar konsep Perseroan. la dipandang sebagai pihak ketiga di luar perjanjian maka Direksi tersebut bertanggungjawab sampai dengan harta pribadinya untuk melunasi hutang-hutang perseroan yang telah ditanggungnya dalam hal Perseroan dinyatakan pailit. Sedangkan dalam tindakannya yang mengatasnamakan perseroan sebagai corporate gurantee maka secara otomatis perseroan yang bertanggung jawab secara penuh atas tindakan direksi tersebut dan direksi tidak dapat dipailitkan atas tindakan hukumnya yang mewakili perseroan.
Actions (login required)
|
View Item |