MERRY WIJAYA TAN, 030310411N
(2006)
PENYIMPANGAN TERHADAP MEKANISME PEMBUATAN DAN PENANDATANGANAN AKTA JUAL-BELI PPAT.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Tidak dilakukannya pengecekan sertifikat terlebih dahulu sebelum dibuatkan aktanya. Hal ini menyimpang dari pasal 39 ayat (1) huruf a P.P. 24 Tahun 1997 yang menentukan, bahwa PPAT harus menolak membuat aktanya apabila sertifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan data yang ada di Kantor Pertanahan. Selain itu akta Jual Beli dibuat meskipun harganya belum dibayar lunas, hal ini menyimpang dari pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1999 yang menentukan, bahwa pengisian blangko akta harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar dan didukung oleh dokumen yang menurut pengetahuan PPAT yang bersangkutan adalah benar. Demikian juga dalam blangko Akta Jual Beli terdapat ketentnan, bahwa akta tersebut berlaku sebagai tanda penerimaan uang yang sah atas penjualan sebidang tanah hak yang telah dibayar sepenuhnya oleh pembeli. Serta ditandatanganinya blangko kosong akta, hal ini menyimpang dari pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1999 yang menentukan, bahwa akta PPAT dibuat dengan mengisi blanko akta yang tersedia secara lengkap sesuai dengan petunjuk pengisiannya. Penyimpangan ini dapat merugikan pihak pembeli apabila saat ditanggalinya akta temyata pihak penjual sudah meninggal, sehingga penandaianganan akta tersebut dapat dipermasalahkan oleh ahli waris penjual. Akta tidak dibacakan oleh PPAT dan tidak dihadiri oleh saksi-saksi secara lengkap, hal ini menyimpang dart pasal 101 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 yang menentukan, bahwa dalam pembuatan akta harus disaksikan sekurang¬kurangnya oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan, dan PPAT wajib membacakan akta kepada para pihak serta memberikan penjelasan mengenai isi dan maksud akta tersebut. Penyimpangan ini merugikan para pihak karena keotentikan akta tidak terpenuhi dan perbuatan hukum tersebut dapat disangkal oleh saksi-saksi yang tercantum dalam akta. Atau para pihak pada saat pembacaan akta tidak menghadap PPAT bersama-sama, hal ini menyimpang dari pasal 101 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria! Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 yang menentukan, bahwa PPAT wajib membacakan akta kepada pars pihak dan memberikan penjelasan mengenai isi dan (tali maksud akta tersebut. Seta penandatanganan aktanya dilakukan diluar wilayah kerja PPAT. Hal ini menyimpang dart pasal 17 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1999 yang menentukan, bahwa pembuatan akta harus dilaksanakan dikantor PPAT dengan dihadiri oleh para saksi atau kuasanya. Akan tetapi dimungkinkan dilaksanakan diluar kantor PPAT, apabila salah satu pihak tidak dapat hadir dikantor PPAT dengan alasan yang sah dan pihak yang tidak dapat hadir bertempat tinggal diwilayah
Actions (login required)
|
View Item |