DIYAH AYU WIDHIASTUTI, 030410448 N
(2007)
KEDUDUKAN KREDITOR PENERIMA FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Dalam Pasal 1 sub 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia dikatakan "sebagai agunan", hal ini berarti bahwa penyerahan hak milik disini dimaksudkan sebagai agunan saja, dalam anti benda fidusia yang diserahkan oleh debitor¬pemberi fidusia, tidak benar-benar dimiliki oleh kreditor-penerima jaminan, tetapi hanya sebagai jaminan saja. Pasal 4 Undang-Undang Fidusia yang secara tegas menyatakan bahwa perjanjian jaminan fidusia merupakan suatu perjanjian ikutan / accessoir, dimana sesuai dengan sifat suatu perjanjian accessoir adalah bahwa adallahimya, beralihnya dan hapusnya/berakhimya tergantung/mengikuti perjanjian pokoknya, sehingga apabila perjanjian pokoknya hapus/berakhir, maka perjanjian fidusianya juga berakhir. Hal ini bisa kita kaitkan dengan ketentuan Pasal 25 sub 1 a Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa jaminan fidusia hapus karena hapusnya hutang yamg dijamin dengan fidusia. Sehingga apabila debitor-pemberi fidusia melunasi hutang yang diberikan jaminan fidusia, maka hak milik atas benda jaminan tersebut akan kembali kepada debitor-pemberi jaminan. Sehingga dari ketentuan Pasal 1 sub 2 jo Pasal 4 jo Pasal 25 sub 1 a Undang-Undang Jaminan Fidusia dapat disimpulkan maksud dari pars pihak dan juga
maksud dari pembuat undang-undang dalam perjanjian jaminan fidusia adalah hanya mengadakan jaminan dan tidak bermaksud untuk mengalihkan hak milik dalam arti yang sesungguhnya, sehingga kedudukan kreditor selama penjaminan berlangsung adalah hanya sebagai pemegang jaminan.
b. Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia tidak secara jelas mengatur tentang kedudukan dari debitor-pemberi fidusia terhadap benda jaminan fidusia selama penjaminan berjalan, akan tetapi bisa disimpulkan dari tahap-tahap dalam formulasi suatu perjanjian antara debitor dengan kreditor. Pada fidusia, pertama-tama dida.hului dengan dibuatnya perjanjian pinjam-meminjam antara debitor dengan kreditor, yang merupakan perjanjian pokok dengan diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia yang merupakan perjanjian accessoir, lalu ada penyerahan hak milik secara kepercayaan dari debitor-pemberi jaminan kepada kreditor-penerima jaminan yang dilaksanakan secara constitutum possessorium, kemudian disusul dengan pengakuan, bahwa benda jaminan dipinjani-pakaikan kepada debitor-pemben jaminan dan kesemuanya itu dilaksanakan secara formal dengan menuangkannya ke dalam akta_ Kedudukan debitor sebagai peminjam-pakai disertai dengan syarat, bahwa kalau debitor wanprestasi, maka kreditor berhak untuk mengakhiri perjanjian pinjam pakai tersebut. Debitor-pemberi fidusia, selama penjaminan berjalan, dilarang untuk melakukan fidusia ulang, karena hak milik atas benda jaminan fidusia sudah beralih kepada kreditor-penerima fidusia. Hal ini dipertegas dalam penjelasan Pasal 17 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa hak kepemilikan atas benda yang menjadi obyek jaminan fidusia telah beralih kepada penerima fidusia. Dan apabila debitor mengalihkan benda jaminan yang dalam hal ini sudah bukan menjadi miliknya, tanpa persetujuan tertulis dari kreditor-penerima fidusia, maka berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dapat dikenai pidana penjara dan denda.
Actions (login required)
|
View Item |