Fries Melia Salviana, 090610413 MH (2008) STATUS PEKERJA OUTSOURCING PADA PERUSAHAAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-friesmelia-6661-thb040-abs.pdf Download (263kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-friesmelia-6661-thb040-s-min.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 membuat para pengusaha memutar otak agar mereka dapat bertahan dalam menjalankan usahanya, adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh pengusaha-pengusaha tersebut adalah : 1. Melakukan rasionalisasi pekerja / buruh pada sector-sektor pekerjaan yang tidak produktif. 2.Mengganti tenaga manusia dengan tenaga mesin. 3.Mengadakan hubungan kerja dengan cara kontrak. 4.Melakukan penyerahan sebagian pekerjaan. Untuk poin keempat, dalam prosesnya ternyata terdapat dua perjanjian, yaitu : 1. Perjanjian yang dilakukan antara perusahaan pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa atau outsorcing. Perjanjian ini merupakan suatu perjanjian bahwa pihak penyedia jasa akan menyediakan jasa berupa pekerja untuk melakukan suatu pekerjaan di perusahaan pengguna jasa sedangkan pihak pengguna jasa akan menyerahkan sejumlah uang. Hal ini berarti telah timbul perjanjian obligatoir yang menimbulkan perikatan, yang berarti : Hubungan hukum harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, di mana pihak yang sate wajib melakukan prestasi (debitor) sedangkan pihak yang lain berhak atas prestasi yang mana tentu saja hal ini akan mengikat seperti Undang-Undang (Pasal 1338 BW) kepada para pihak apabila telah memenuhi syarat syah perjanjian seperti yang tertulis dalam Pasal 1320 BW : 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi adalah mengajukan tuntutan : - Pemenuhan perikatan. - Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi. - Pembatalan persetujuan timbal balik. yang dapat diajukan dengan melalui : - Negosiasi. - Mediasi. - Arbitrase. - Mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri. 2. Perjanjian yang dilakukan oleh penyedia jasa atau outsorcing dan pekerja, atau yang disebut dengan perjanjian kerja. Perjanjian kerja antara penyedia jasa atau outsorcing dengan pekerja biasanya berisi : 1. Pekerjaan apa yang akan dilakukan oleh pekerja outsorcing 2. Perintah yang diberikan oleh penyedia jasa outsorcing 3. Upah yang diberikan oleh penyedia jasa outsorcing Apabila terdapat suatu perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka diantara kedua belah pihak telah terjalin hubungan kerja. Apabila terjadi wanprestasi, maka dapat diajukan pemenuhan hak-hak, yang dapat disertai dengan ganti rugi, yang mana dapat dilakukan melalui : - Perundingan Bipartid. - Mediasi. - Konsoliasi. - Arbitrase. - Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 THB 04/08 Sal s | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Outsourcing | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD2709-2930.7 Corporations H Social Sciences > HF Commerce > HF5549-5549.5 Personnel management. Employment |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Dhani Karolyn Putri | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 08 Jun 2017 17:28 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34274 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |