Safitri Kusumawardani, 030510572/N (2007) KEKUATAN PEMBUKTIAN TANDA TANGAN DIGITAL PADA KONTRAK DAGANG ELEKTRONIK MENURUT HERZEINE INLANDSCH REGLEMENT (HIR), STAATBLAD 1941 No. 44. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-kusumaward-6530-tmk530-k.pdf Download (326kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-kusumaward-6530-tmk5307.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan uraian pada bab terdahulu yang telah penulis jabarkan sebelumnya dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut : a. Pada azasnya untuk syarat syahnya kontrak dagang elektronik bukanlah ditentukan dari tanda tangan digitalnya. Syarat syahnya kontrak dagang dagang elektronik, adalah sebagai berikut : 4 Memenuhi kriteria pasal 1320 BW, yaitu Kata Sepakat, Kecakapan para pihak, Suatu hal tertentu, dan Suatu sebab yang diperbolehkan / causa yang halal. Ã#130;Â(c) Kontrak dagang elektronik hams memiliki system yang dapat menjamin esensi dari system elektronik itu sendiri, sehingga kontrak dagang elektronik dapat dikatakan syah, apabila system yang dimiliki telah disertifikasi oleh badan yang berwenang (CA), dan juga hams dapat menjamin (secure) bahwa semua komponen dalam system elektroniknya tersebut, dapat dipercaya (trust worthy) dapat berjalan sebagaimana mestinya. b. Kekuatan pembuktian dari tanda tangan digital pada kontrak dagang elektronik tidak diatur secara khusus dan terperinci didalam HIR. Sedangkan didalam azas yang ada didalam hukum acara perdata, khususnya yang terdapat didalam pasal 16 (1) Undang-Undang No.4/2004, tentang ketentuan pokok kehakiman. Ditentukan bahwa hakim tidak diperbolehkan menolak perkara apapun, dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya, karena hakim dianggap selalu tau akan hukum ( ius curia novit ). Maka dengan demikian hakim diberi kebebasan untuk menemukan hukumnya dengan interpretasi atas hukum yang telah ada (pasal 164 HIR), dan ajaran-ajaran ahli hukum yang terdahulu (Pittlo dan Assher), juga melalui yurisprudensi hukum. Maka, dapat disimpulkan bahwa: Pada dasarnya pembubuhan tanda tangan digital pada kontrak dagang elektronik, adalah sebagai dasar kekuatan pembuktian dari suatu kontrak dagang elektronik agar dapat digunakan didalam peradilan acara perdata sebagai alat bukti yang dapat mempunyai kekuatan pembuktian yang sama seperti kekuatan pembuktian dari akta dibawah tangan yang diakui. Hal ini dikarenakan tanda tangan digital, mempunyai sifat-sifat seperti: Authenticity (jaminan keaslian), Integrity (jaminan keutuhan), Confidentiality (jaminan kerahasiaan), Non Reprodiation (tidak dapat disangkal keberadaannya).
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 53/07 Kus k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | TANDA TANGAN DIGITAL; KONTRAK DAGANG ELEKTRONIK | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 11 Jun 2017 21:25 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34344 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |