Beni Murdani, 090515587 M
(2007)
Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap persiapan sampai pada tahap pelaksanaannya berpotensi menimbulkan korupsi. Tahapan tersebut adalah perencanaan pengadaan, penetapan sistem pengadaan, penyususnan HPS, penyusunan dokumen pengadaan, pelelangan umum, penunjukan langsung. Modus yang dilakukan bermacam-macam, yaitu persekongkolan, suap, mark up, memberi hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Pelanggaran yang dilakukan dalam tahapan persiapan pengadaan sampai pada tahap pelaksanaan pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan berpengaruh terhadap perekonomian negara yang mempengaruhi kemakmuran, kesejahteraan, kepada seluruh kehidupan rakyat. Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan dan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu dalam bentuk uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam menentukan kerugian keuangan negara tersebut harus dilakukan audit. BPK sebagai auditor ekstenal yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Selain audit ekstemal yang dilakukan BPK, ada juga audit internal yang dilakukan oleh BPKP. Auditor internal BPKP melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. BPKP berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Actions (login required)
|
View Item |