Perjanjian Indemnity dalam Kontrak Jasa Konstruksi

Wahju Narulita, 030510556N (2008) Perjanjian Indemnity dalam Kontrak Jasa Konstruksi. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-narulitawa-7497-tmk450-k.pdf

Download (419kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-narulitawa-7399-tmk4508-min.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Menurut pasal pasal 14 Undang-Undang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Namun dalam prakteknya, kontrak kerja konstruksi seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penjamin dalam menutup risiko kerugian yang akan timbul bilamana pihak kontraktor melakukan wanprestasi. Perjanjian yang melibatkan dengan pihak ketiga tersebut merupakan perjanjian accesoir sebagai salah satu perjanjian jaminan, dalam hal ini adalah perjanjian indemnity yang merupakan bagian dari Surety Bond. Surety Bond atau disebut juga Construction Bond merupakan salah satu bentuk perjanjian antara tiga pihak, dimana pihak pertama (surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (principal) untuk kepentingan pihak ketiga (Obligee). Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa apabila pihak yang dijaminan (Kontraktor/Principal) lalai dan gagal menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak ketiga (pemilik proyek/Obligee) atas apa yang telah diperjanjikan, maka pihak penjamin (Asuransi/Surety) akan mengganti biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan tersebut. Dengan demikian perjanjian tersebut menjadi perjanjian antara 3 pihak dimana pemberian jaminan (Surety Bond) bersifat perjanjian tambahan (Accesoir) terhadap perjanjian pokok (Underlying Contract) yang dibuat antara Pemilik Proyek (Obligee/Pengguna Jasa) dengan Kontraktor (Principal/Penyedia Jasa). Perjanjian Indemnity merupakan perjanjian yang dibuat sebelum diterbitkannya Surety Bond. Dalam Perjanjian Indemnity atau sering disebut General Agreement of Indemnity to Surety, perusahaan asuransi sebagai pihak Penjamin diberikan hak untuk menuntut kembali didasarkan pada janji ganti rugi yang akan dilaksanakan pada saat pemberi jaminan (perusahaan asuransi) telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada Oligee (Pengguna Jasa/Pemilik Proyek) berdasarkan kontrak jaminan perjanjian indemnity. Perjanjian Indemnity tersebut yang menjadi dasar bahwa perusahaan asuransi (Surety Company) akan mendapatkan ganti rugi atas pembayaran yang dilakukannya kepada Obligee. Perjanjian Indemnity merupakan perjanjian yang timbul sebagai konsekwensi dari adanya Surety Contract (diterbitkannya Surety Bond untuk proyek tender). Perjanjian ini mensyaratkan adanya Indemnitor yang bersama-sama dengan Principal akan membayar kerugian yang timbul akibat lalainya Principal. Perjanjian Indemnity tersebut walaupun merupakan perjanjian yang berdiri sendiri, namun pada dasarnya timbul sebagai akibat dari dikeluarkannya Surety Bond, sehingga perjanjian ini tidak akan ada apabila tidak ada perjanjian mengenai Surety Bond. Perjanjian indemnity atau disebut dengan General Agreement of Indemnity to Surety yang harus ditandatangani oleh Principal bersama-sama dengan Indemnitornya di dihadapan Notaris. Namun dalam praktek sering juga Perjanjian indemnity tersebut hanya dengan waarmerken oleh Notaris. Yang dimaksud dengan indemnitor adalah pihak yang mengikatkan dirinya bersama-sama dengan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Surety apabila Principal mengalami wanprestasi dan kemudian Surety membayarkan klaimnya kepada Obligee. General Agreement of Indemnity to Surety umumnya berlaku untuk masa 1 tahun. Perjanjian indemnity yang dibuat sehubungan dengan diterbitkannya produk asuransi berupa Surety Bond yang merupakan suatu jaminan untuk melaksanakan suatu pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja konstruksi. Perusahaan asuransi yang diberi kewenangan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam menerbitkan Surety Bond sangat berperan penting dalam mendukung tender-tender dibidang jasa konstruksi, terutama untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) karena premi yang merupakan service charge lebih murah dibandingkan dengan biaya yang harus dibayar jika menggunakan jaminan berupa Bank Garansi. Hal ini sangat membantu untuk kelancaran bisnis di bidang jasa konstruksi yang dilakukan oleh Principal UKM tersebut. Selain hal tersebut di atas, dalam menerbitkan Surety Bond, pihak penjamin yang merupakan suatu perusahaan asuransi pada prinsipnya tidak memintakan setoran uang (setoran jaminan) maupun agunan dari Principal/Kontraktor. Asuransi yang harus mencakup seluruh proyek termasuk jaminan kepada pihak ketiga dengan masa pertanggungan selama proyek berlangsung, dikenal dengan istilah Contractors All Risk Third Party Liability Assurance (CARTPL). Biasanya penerima manfaat (beneficary) dari asuransi ini adalah Pengguna Jasa/Pemilik (Obligee), akan tetapi yang membayar premi asuransi adalah Penyedia Jasa (Principal/Kontraktor). Besarnya nilai premi ini dapat saja tercantum secara khusus dalam Daftar Uraian Biaya (Bill of Quantity) atau diabyar/disediakan oleh Obligee dan yang penting biasanya Obligee menuntut agar premi asuransi disediakan untuk meyakinkan bahwa proyek tesebut di bawah tanggungan asuransi. Jenis asuransi lain dalam kontrak konstruksi adalah asuransi tenaga kerja (ASTEK), asuransi kesehatan (ASKES). Asuransi tenaga kerja (ASTEK) menjamin risiko yang terjadi akibat kecelakaan para pekerja selama melakukan pekerjaan proyek konstruksi, sedangkan asuransi kesehatan (ASTEK) menjamin risiko yang terjadi karena para pekerja dalam proyek konstruksi mengalami sakit.. Dengan adanya asuransi yang merupakan salah satu sarana pengalihan risiko dengan cara pembiayaan risiko (risk financing), di mana Principal sebagai transferor bermaksud untuk menghilangkan atau mengurangi tanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh timbulnya suatu risiko dengan memindahkan tanggung jawab kepada perusahaan asuransi sebagai trasferee.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 45/08 Nar p
Uncontrolled Keywords: PERJANJIAN INDEMNITY
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7340-7512 Commercial law > K7350-7444 Commercial contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Wahju Narulita, 030510556NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMoch. Isnaeni, Prof. Dr., S. H., MS.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 07 Feb 2019 03:50
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34405
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item