ANDRIANI WAHYUNINGTYAS NOVITASARI, 090515584M
(2007)
HUBUNGAN FUNGSI PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG DENGAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP PERILAKU HAKIM.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam penelitian ini isu hukum yang dikaji adalah: (1) hubungan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial dalam mclaksanakan fungsi pengawasan perilaku hakim; (2) pelaksanaan fungsi pengawasan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Pengkajian dilakukan secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (thrum approach). Bahan hukum yang dipergunakan dalam mengkaji penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial yakni didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 31 Tabun 1997, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Dalam penelitian ini di dapatkan suatu hasil bahwa kewenangan pengawasan terhadap perilaku hakim, selain dimiliki oleh Mahkamah Agung, juga dimiliki oleh Komisi Yudisial. Oleh sebab itu telah terjadi tumpang tindih pada pelaksanaan pengawasan terhadap perilaku hakim. Hal tersebut disebabkan baik Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memiliki dasar hukum yang kuat, yakni diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang. Berkaitan dengan itu, hubungan hukum yang timbul dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial adalah hubungan dalam pemberian rekomendasi. Pada pelaksanaan pengawasan, Komisi Yudisial tidak dapat melakukan sendiri pengawasan tanpa keterlibatan Mahkamah Agung. Hal tersebut disebabkan karma Komisi Yudisial bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, sehingga hasil rekomendasi Komisi Yudisial tidak bersifat final dan mengikat. Hasil pengawasan dari Komisi Yudisial wajib diserahkan kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan (TUADAWAS), yang selanjutnya diadakan pemeriksaan oleh Badan Pcngawas Mahkamah Agung. Apabila dari hasil kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang didasarkan pada pengaduan masyarakat, sctelah diadakan pemeriksaan oleh Tim Pemerikca. maka TUADAWAS dan Kepala Radan Pengawasan Mahkamah Agung didapatkan adanya pelanggaran, maka hakim yang bersangkutan akan dijatuhi tindakan disipliner (hukuman) oleh Ketua Mahkamah Agung berdasarkan tingkatan kesalahan. Hukuman disiplin yang duatuhkan oleh Mahkamah Agung kepada hakun bersitat final dan mengikat
Actions (login required)
|
View Item |