Martha Deny Pramono
(2007)
Pengikatan Obyek Leasing Secara Fidusia.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bahwa penggunaan perjanjian fidusia dalam mengikat obyek leasing adalah bukan semata-mata berkedudukan sebagai penjamin suatu hubungan hukum hutang-piutang antara kreditor dengan debitor sebagai mana perjanjian kredit atau perjanjian hutang-piutang lainnya, namun sebagai penjamin atas suatu perbuatan hukum dari peristiwa hukum yang dilakukan sebagai dasarnya. Secara konstruksi hukum pengikatan obyek leasing secara fidusia lebih mempertegas dan memperkuat kedudukan lessor dalam perjanjian leasing atas Benda atau obyek leasing terhadap pihak ketiga, karena selain ketentuan-ketentuan dalam perjanjian leasing itu sendiri kedudukannya atas obyek leasing berlaku pula ketentuan fidusia, dan kedua perjanjian tersebut akan memberi kekuatan yang saling menguatkan diantaranya, terlebih terhadap kedudukan lessor terhadap obyek leasing dengan pihak ketiga. Hal ini berarti konstruksi fidusia dalam pengikatan obyek leasing secara fidusia adalah sebagai jaminan atas suatu peristiwa perdata yang sepakat dilakukan oleh pihak lessor dengan pihak lessee, dimana akan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kepada lessor sebagimana ketentuan fidusia terhadap obyek leasing yang sekaligus sebagai obyek jaminan fidusia. Perjanjian leasing memiliki karakteristik khusus yang berbeda meskipun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa unsur-unsur yang lama dengan perjanjian-perjanjian lainnya misalnya terhadap perjanjian kredit, perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli dengan angsuran dan perjanjian lainnya. Bentuk dari perjanjian pokok akan berpengaruh terhadap bentuk dan ketentuan dari perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir dari suatu perjanjian pokok. Seperti yang dijelaskan dalam bab-bab sebelumnya, dalam perjanjian leasing terdapat dua jenis jaminan yang dapat dilakukan yaitu jaminan pokok dan jaminan tambahan. Kekhususan dan karakteristik perjanjian leasing berlaku terhadap jaminan pokoknya saja, dan terhadap jaminan tambahan berlaku sama dengan jaminan-jaminan dalam perjanjian-perjanjian lainnya. Jadi dalam hal pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan-jaminan dalam perjanjian leasing, termasuk di dalamnya terhadap obyek leasing terdapat pilihan-pilihan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap obyek tersebut, yaitu terhadap obyek leasing yang sekatigus sebagai obyek jaminan fidusia, yang antara lain: 1) Lessor melakukan penarikan obyek leasing dari penguasaan lessee disertai pembebanan biaya-biaya yang ditimbulkan dari penarikan obyek tersebut dengan penuntutan kewajibankewajiban yang masih menjadi tanggungan lessee. Disini terdapat pilihan lessor untuk mengalihkan penguasaan obyek leasing kepada lessee baru. 2) Lessor melakukan pelelangan umum terhadap obyek leasing untuk memperoleh nilai ekonomis atas obyek tersebut yang kemudian dihitungkan terhadap kewajiban-kewajiban yang masih menjadi tanggungan lessee. Dari peristiwa ini yang ditimbulkan karena adanya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian, maka lessor dapat menuntut suatu ganti rugi atas ketidaksesuaian hak yang sebenarnya menjadai bagian yang harusnya didapat sebagai tujuan awal yang diharapkan pihak lessor dalam melakukan investasi terhadap lessee. Terhadap obyek jaminan fidusia sebagai obyek jaminan tambahan lainnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam jaminan fidusia danlatau ketentuan jaminan yang mengikatnya.
Actions (login required)
|
View Item |