Ferty Pratiwi, 030510596N (2007) Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang Tidak Benar Dalam Sistem Self Assessment. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-pratiwifer-6604-tmk13_0-k.pdf Download (381kB) | Preview |
|
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-pratiwifer-6604-tmk13_08.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Yang dimaksud dengan pengisian SPT PPh yang tidak benar dalam sistem Self Assessment adalah pengisian SPT PPh yang didalamnya terdapat kesalahan, baik kesalahan tulis, penghitungan, maupun penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta yang tidak sesuai dengan kcadaan yang scbcnarnya schingga dianggap scbagai SPT Unbalance. Yang dimaksud dengan SPT Unbalance adalah SPT yang perhitungan matematis atas angka-angka yang terdapat dalam SPT Induk dengan Iampiran¬lampirannya tidak benar atau tidak sesuai. Tolak ukurnya adalah pada jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Apabila kurang dibayar menunjukkan bahwa jumlah PPh yang terutang pada suatu tahun pajak lebih besar daripada jumlah PPh yang dibayar selama tahun pajak berjalan (angsuran pajak) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Pcnghasilan. Sedangkan apabila lebih dibayar menunjukkan bahwa jumlah PPh yang terutang pada suatu tahun pajak lebih kecil daripada jumlah PPh yang ibayar selama tahun pajak berjalan (angsuran pajak) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Akibat hokum dari pengisian SPT PPh yang tidak benar dalam sistem Self Assessment menurut UU KUP Tahun 2000 adalah dari segi perbuatannya apabila pengisian SPT PPh yang tidak benar tersebut dilakukan karena kekhilafan atau kealpaan, maka merupakan tindak pidana pelanggaran, bukan pelanggaran administrasi. Sanksinya adalah sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan atau denda yang besarnya paling tinggi 2 (dua) kali dari jumlah pajak yang terutang yang kurang atau tidak dibayar. Hal ini diatur dalam Pasal 38 UU KUP Tahun 2000. Sedangkan apabila pengisian SPT PPh yang tidak benar tersebut dilakukan dengan sengaja, maka merupakan tindak pidana kejahatan. Sanksinya adalah sanksi pidana berupa pidana pcnjara paling lama 6 (cnam) tahun dan denda yang besarnya paling tinggi 4 (empat) kali dari jumlah pajak yang terutang yang kurang atau tidak dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (I) UU KUP Tahun 2000. Namun, menurut UU KUP Tahun 2007, maka untuk pengisian SPT PPh yang tidak benar dilakukan karena kekhilafar dibagi nenjadi 2 (dua) macam dimana apabila baru kali pertama dilakukan, maka merupakan pelanggaran administrasi. Sanksinya adalah sanksi administrasi yaitu kenaikan sebesar 200% (duaratus persen) dari jumlah pajak yang terutang yang kurang dibayar. Hal ini diatur dalam Pasal 13A UfU KUP Tahun 2007. Akan tetapi, apabila dilakukan untuk kedua kalinya, maka merupakan tindak pidana pelanggaran. Sanksinya adalah sanksi pidana berupa pidana kurungan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun atau denda yang besarnya adalah minimal 1 (satu) kali dan maksimal 2 (dua) kali dari jumlah pajak yang terutang yang kurang atau tidak dibayar. Hal ini diatur dalam Pasal 38 UU KUP Tahun 2007. Sedangkan apabila pengisian SPT PPh yang tidak benar dilakukan dengan sengaja, maka merupakan tindak pidana kejahatan. Sanksinya adalah sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan sekaligus denda yang besarnya minimal 2 (dull) kali dan maksimal 4 (limp«t) kali dari jumlah pajak yang terutang yang kurang atau tidak dibayar sebagairnana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) UU KUP Tabun 2007. Dad segi pajaknya, yaitu jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak apabila kurang dibayar, maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan apabila lebih dibayar, maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 13/08 Pra s | ||||||
Uncontrolled Keywords: | SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN; SISTEM SELF ASSESSMENT | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4629-4830 Income tax K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 28 Feb 2019 04:54 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34439 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |