Eko Edy Triyono, 090510236 MH
(2007)
Pengaturan Outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kajian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur outsourcing, ditemukan bahwa tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara tegas tentang batasan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Bahwa dalam undang-undang ini tidak menyebutkan secara tegas jenis-jenis pekerjaan yang tepat untuk dioutsourcingkan maupun yang tidak boleh dioutsourcingkan. Hubungan hukum hanya antara perusahaan pemberi pekerjaan/perusahaan pengguna tenaga kerja dengan perusahaan penerima pekerjaan/perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP). Sementara kedudukan hukum pekerja/buruh outsourcing tidak ada karena pekerja/buruh hanya memiliki hubungan hukum dengan perusahaan penerima pekerjaan/perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) melalui suatu perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. Keterkaitan pekerja/buruh outsourcing dengan perusahaan pemberi pekerjaan/perusahaan pengguna tenaga kerja disebabkan adanya perjanjian yang dibuat secara tertulis dengan perusahaan perusahaan penerima pekerjaan/perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP).
Actions (login required)
|
View Item |