PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA

NI NYOMAN PUTRI YENI UDAYANI, 030510594/N (2008) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-udayaninin-6993-tmk310-k.pdf

Download (372kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-udayaninin-6993-tmk3108.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Asas kebebasan berkontrak tidak diterapkan secara sempurna dalam perjalanan waralaba (franchise) bahkan kehendak bebas tidak dapat terwujud secara mutlak namun semata-mata hanya untuk mewujudkan kepentingan umum. Dalam perjanjian waralaba (Franchise Agreement) yang tersisa dari penerapan asas kebebasan berkontrak adalah adanya kebebasan pihak franchisor untuk menentukan atau memilih patner bisnis sebagai franchisee, karena kebebasan menentukan isi dan bentuk perjanjian sudah tidak ada lagi dengan dituangkannya Franchisee Agreement dalam bentuk perjanjian baku. Bagi franchisor perjanjian baku (standart form contract) karena keinginan penyeragaman (uniformnity), kedayagunaan (efisiensi) dan pengawasan (control) yang lebih mudah. Hal ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap pihak yang lemah (franchisee), berdasarkan Pasal 4 ayat 1 dan 2 PP No. 42/2007 dibuat dalam bentuk tertulis antara franchisor dan franchisee. a. Franchisee perlu memperoleh perlindungan hukum dari pemutusan perjanjian secara sewenang-wenang franchisor. Jika terjadi pemutusan perjanjian sepihak, franchisee adalah pihak yang dirugikan, karena sejak awal franchisee sudah membayar biaya sebagai imbalan, kompensasi langsung saat awal disepakatinya franchise agreement. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 259/MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 Juli 1997 menentukan jangka waktu minimal 5 tahun bagi masa berlakunya perjanjian waralaba. Jika perjanjian tersebut diputuskan oleh franchisor sebagai pemberi waralaba, maka sebelum franchisor menentukan ,franchisee yang baru, harus diselesaikan lebih dulu segala permasalahan yang timbul dengan franchisee lama, termasuk persoalan ganti rugi. Apabila permasalahan ini belum terselesaikan maka tidak akan diterbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk franchisee yang bar, berdasarkan Pasal 8 Kep Memperindag disebutkan bahwa jangka waktu perjanjian waralaba berlaku paling sedikit selama 5 (lima) tahun. Jika perjanjian tersebut diputuskan oleh franchisor, maka sebelum menunjuk franchisee yang barn harus diselesaikan terlebih dahulu segala permasalahan yang timbul dengan franchisee yang lama termasuk persoalan ganti rugi sehingga sebelum permasalahan ini diselesaikan maka tidak akan diterbitkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) untuk franchisee yang baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-Dag/Per/3/ 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa jangka waktu perjanjian waralaba berlaku paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun. Diharapkan setelah 10 tahun franchisee telah memperoleh return of investment dan keuntungan. Apabila terjadi sengketa, dapat diselesaikan melalui forum pengadilan, namun jika dilihat dari sifatnya, khususnya waralaba format bisnis, penyelesaian melalui forum pengadilan dikhawatirkan oleh franchisor sebagai suatu forum buka-bukaan bagi penerima waralaba yang tidak beriktikad baik. untuk menghindari hal tersebut maka sebaiknya setiap sengketa yang berhubungan dengan perjanjian pemberian waralaba diselesaikan dalam kerangka pranata alternatif penyelesaian sengketa, termasuk dalam pranata arbitrase, di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang abitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 31/08 Uda p
Uncontrolled Keywords: PERLINDUNGAN HUKUM; WARALABA
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
NI NYOMAN PUTRI YENI UDAYANI, 030510594/NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Yudha Hernoko, Dr., S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 02 Jul 2019 05:59
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34578
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item