Rachmawati Utami
(2007)
Pengawasan Terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan a. Ruang lingkup pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah dapat dibedakan dalam 2 (dua) hal bagian, yaitu pengawasan secara Internal, yaitu pengawasan yang dalam pelaksanannya tidak bergantung atau disebabkan permintaan atau laporan pihak ke tiga (Instansi Penegak hukum maupun anggota masyarakat), dan pengawasan secara eksternal yaitu pengawasan yang disebabkan adanya permintaan atau laporan pihak ke tiga (lnstansi Penegak hukum maupun anggota masyarakat). Adapun mekanisme Majelis Pengawas Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris yaitu berkenaan dengan pemeriksaan protokol Notaris, dan laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran pelakasaan jabatan Notaris. b. Majelis Pengawas Daerah dalam memberikan persetujuan kepada Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim untuk mengambil fotokopi minuta akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris, dengan ketentuan untuk pengambilan fotokopi minuta akta atau surat-surat tersebut dibuat berita acara penyerahan. Apabila Notaris tidak puas terhadap persetujuan yang diberikan oleh Majelis Pengawas Daerah dalam kaitannya dengan pasal 66 UUJN, Notaris dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan obyek gugatan berupa surat persetujuan MPD atas pengambilan minuta akta dan pemanggilan Notaris sebagaimana tersebut dalam pasal 66 UUJN.
Actions (login required)
|
View Item |