Arif Endang Dwi Wahjuni, 030410452 N
(2007)
Rangkap Jabatan Notaris Sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Rangkap Jabatan Notaris sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah pokok permasalahan yang ingin diungkap dalam tesis ini. Permasalahan Rangkap Jabatan Notaris sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mempunyai sub-sub pokok permasalahan antara lain: 1. Apakah Notaris yang merangkap jabatan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris? 2. Apa akibat hukum bagi Notaris yang merangkap jabatan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), bilamana melanggar UU No 30 Tabun 2004 tentang Jabatan Notaris. Secara umum penulisan ini untuk menganalisa landasan hukum UU No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang merupakan hukum positif bagi notaris untuk melaksanakan jabatannya sehari- hari termasuk rangkap jabatan notaris sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, karena bersumber pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, konsep-konsep dan doktrin-doktrin, yang berhubungan dengan permasalahan di atas. Dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan hukum digunakan sistem kartu yang penatalaksanaannya dilakukan secara kritis, logis dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian terungkap, notaris dapat merangkap jabatan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal 17 (d) UU No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain itu ditemukan dua analisa yang berbeda dalam melihat posisi Anggota Komisi Pemilihan Umum. Pada analisa pertama, Anggota Komisi Pemilihan Umum adalah Pejabat Negara sedangkan pada analisa kedua Anggota Komisi Pemilihan umum tidak termasuk kategori sebagai pejabat negara. Menurut analisa pertama, bila notaris bermaksud menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum maka, dia harus mengajukan cuti, selama masa jabatannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selama dalam masa cuti, Notaris harus menunjuk Notaris Pengganti, untuk mengganti Notaris melaksanakan tugas dan jabatannya. Dasar hukumnya, Pasal 11 (1), (2) dan (3) UU No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam hal Notaris tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan-ketentuan di atas, maka Notaris tersebut dianggap melanggar pasal 17 UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 85 UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan dalam analisa kedua, Notaris dapat merangkap jabatan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum tanpa harus mengajukan permohonan cuti selama memangku jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum, karena dianggap tidak melanggar pasal 17 UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Actions (login required)
|
View Item |