MOCH.ZAINAL ARIFIN
(2009)
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH OLEH PETANI PENGGARAP (STUDI DI KELURAHAN MEDOKAN SEMAMPIR SURABAYA).
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Tanah Negara merupakan sebutan atas tanah dimana dalam UUPA tidak disebutkan secara jelas kata tanah Negara, hanya kesimpulan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) saja, hal tersebut sudah jelas dan dapat dipastikan bahwa tanah Negara adalah tanah yang dikuasai Negara untuk kepentingan rakyat, agar dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 2 ayat (1) UUPA, namun uraian tersebut tidak menyebutkan berasal darimana saja tanah Negara tersebut . Kepemilikan Hak atas Tanah seharusnya diberikan kepada pemegang dan penguasa tanah tersebut secara langsung. Dalam hal ini, karena Status Penguasaan Tanah oleh PT tidak dilakukan sebagaimana harusnya dan setelah melalui proses pemanggilan yang dilakukan beberapa kali, tetapi tidak ada respon dari pihak PT, maka Penggarap dalam hal ini karena ia menguasai dan mengupayakan dengan sungguh-sungguh tanah tersebut maka ia dapat mengajukan permohonan Hak Milik atas tanah tersebut . Segera setelah ia memohonkan kepemilikan Hak atas Tanah tersebut ia bisa mendapatkan sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang terkuat dan terpenuh atas tanah tersebut .
Actions (login required)
|
View Item |