AMELIA SARASWATI DWIARINI
(2009)
PEMBERIAN KREDIT PENSIUN DENGAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN DI BANK.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Perjanjian tambahan pengikatan surat keputusan pensiun sebagai jaminan kredit karakteristik perjanjiannya yaitu penyerahan gaji/penerimaan pensiun, yang jumlah dan buktinya ditunjukkan dengan Surat Tanda Terima Pembayaran Pensiun, jaminan fisik yang diserahkan kepada bank berupa SK Pensiun Asli, berarti bahwa yang dijadikan jaminan adalah uang pensiun yang diterimanya setiap bulan dengan bukti Surat Keputusan Pensiun asli. Oleh karena gaji dari pensiunan tersebut lebih kecil dari gaji yang diterimanya setiap bulan semasa belum pensiun, maka bank memberikan suatu batasan jumlah kredit yang diajukan oleh debitor, yaitu misalnya maksimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan tenggang waktu kredit maksimal yaitu 72 bulan/6 tahun dengan batas usia maksimum debitor 70 tahun saat pembayaran lunas. b. Surat Keputusan Pensiun dapat digunakan sebagai jaminan. Pengikatan Surat Keputusan Pensiun sebagai jaminan kredit merupakan suatu perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang sehingga jika perjanjian pemberian kredit tersebut dibuat memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang sesuai dengan pasal 1338 B,.W.
Actions (login required)
|
View Item |