HAY LING, 030215495
(2009)
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Praktiknya di Pengadilan Hubungan Industrial.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Prosedur penyelesaian hubungan industrial dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 dapat dikatakan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruhAdanya pengaturan batas waktu 30 hari dalam proses penyelesaian bipartit, sehingga nasib pekerja tidak digantungkan serta adanya pengaturan mendaftarkan perjanjian bersama yang telah disepakati sehingga mudah untuk dieksekusi apabila ada salah satu pihak yang tidak memenuhinya. Namun juga ada ketentuan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 yang belum memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/ buruh yaitu dengan memperpanjang proses penyelesaian bahwa penyelesaian perselisihan harus melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase sebelum menempuh jalur pengadilan hubungan industrial. Hal ini menunjukkan belum adanya perubahan yang signifikan jika dibandingkan dengan peraturan perundangan sebelumnya. Penerapan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di dalam praktik pengadilan penyelesaian hubungan industrial telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun juga ada penerapan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Actions (login required)
|
View Item |