Riza Meiyanto, 030410449 N
(2007)
Keabsaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Rumah yang Belum dibangun: Sebuah tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli di PT. Graha Dewata di Malang, Jawa Timur.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dari judul skripsi tersebut diatas penulis dapat menyimpulkan sebagai berkut : a. Perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana diuraikan dalam bab II merupakan perjanjian yang tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kausa yang halal atau dengan kata lain tidak bertentangan dengan hukum. Pertentangan tersebut muncul karena klausul penting yang dipersyaratkan oleh Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, yaitu pencantuman jadwal pembangunan yang wajib ditaati oleh developer dan sanksinya tidak dimuat dalam perjanjian. Telah diketahui bahwa tujuan utama perjanjian pengikatan jual beli adalah menciptakan jual beli. Dengan tidak dimuatnya kedua klausul tersebut, maka tidak ada kepastian mengenai pelaksanaan jual beli. Hal itu tentu saja menghilangkan esensi perjanjian sebagai sebuah sarana perlindungan hukum. b. Ketidakabsahan tersebut di atas menyangkut syarat obyektif. Sebagai akibat dari tidak terpenuhinya syarat obyektif, maka perjanjian pengikatan jual beli yang ada menjadi batal demi hukum. Dengan demikian segala hal yang telah terjadi sebagai akibat pelaksanaannya harus dikembalikan seperti pada saat sebelum lahirnya perjanjian.
Actions (login required)
|
View Item |