EKSISTENSI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DALAM KAITANNYA DENGAN OBYEK HAK TANGGUNGAN

Dwi Novierasanti, 030610139/N (2008) EKSISTENSI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DALAM KAITANNYA DENGAN OBYEK HAK TANGGUNGAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
TESIS - gdlhub-gdl-s2-2009-novierasan-9691-tmk320-e.pdf

Download (404kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2009-novierasan-9691-tmk320-e.pdf
Restricted to Registered users only

Download (620kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perjanjian kredit merupakan perjanjian obligatoir yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak. Perjanjian obligatoir ini melahirkan hak pribadi (persoonlijk recht) yang menempatkan kedudukan kreditornya sebagai kreditor konkuren. maksudnya kreditor yang mempunyai kedudukan yang sama dengan kreditor lainnya. Hal ini sesuai dengan pasal 1131 B.W. jo pasal 1132 B.W. jo Pasal 1136 B.W. Untuk meng-cover hal tersebut, maka dibuatlah perjanjian tambahan (accessoir) berupa perjanjian pemberian jaminan antara lain berupa Hak Tanggungan yang tidak dapat berdiri sendiri karena lahirnya, keberadaannya atau eksistensinya atau hapusnya tergantung perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit atau perjanjian utang lainnya sifat accessoir ini berdasarkan pada : Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Hak Tanggungan. Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan terdapat janji-janji yang berisi klausula Negative Covenant dan kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan yang akan dicatat dalam buku tanah. Klausula ini menjadikan pengikatan Hak Tanggungan menjadi sempurna. Hak atas tanah yang telah diikat dengan Hak Tanggungan secara sempurna memberikan kekuatan hukum kepada kreditor karena tanah yang telah diikat dengan Hak Tanggungan tidak dapat dialihkan kepada siapapun baik jual beli, hibah, tukar menukar dan lain-lain, selain itu tanah jaminan tersebut tidak dapat disita (conservatoir beslag) dan kreditornya memiliki Hak Preferent yaitu hak yang didahulukan atau diistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yang telah dibebani Hak Tanggungan. Berdasarkan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah. Untuk melakukan peralihan hak atas tanah, terdapat syarat-syarat formal yang harus dipenuhi, yakni syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus sesuai dengan jenis perjanjian. Jika syarat formal tidak terpenuhi maka PPAT tidak akan membuatkan akta peralihan hak. Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah yang masih menjadi obyek Hak Tanggungan yang dibuat tanpa persetujuan tertulis dari Bank selaku Kreditor pemegang Hak Tanggungan mengandung cacat dalam unsur obyektifnya. Sebab debitor yang secara sepihak, tanpa persetujuan pihak kreditor menjual tanah dan bangunan yang masih sebagai obyek Hak Tanggungan statusnya bukanlah sebagai subyek yang berwenang untuk melakukan transaksi jual beli, sehingga transaksi jual beli itu batal demi hukum. Jika perjanjian jual beli itu batal demi hukum, maka kedudukan pembeli sangat dirugikan karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut tidak mempunyai akibat hukum yang dikendaki oleh para pihak, bahkan perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada, selain itu pembeli tidak dapat mengalihkan hak milik atas tanah tersebut ke atas nama dirinya karena beralihnya kepemilikan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta PPAT bukan akta Notaris, dan karena bukti kepemilikan berupa sertipikat ada di tangan kreditor maka PPAT tidak akan bersedia membuat Akta Jual Beli. Hal ini sesuai dengan pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta jika debitor wanprestasi dan pihak bank selaku pemegang Hak Tanggungan melakukan eksekusi, maka pihak ketiga selaku pembeli hak atas tanah yang masih menjadi obyek Hak Tanggungan tidak dapat menuntut ganti rugi .

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TMK 32/09 Nov e
Uncontrolled Keywords: Perjanjian; Jual Beli; Obyek hak tanggungan
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Dwi Novierasanti, 030610139/NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. Moch. Isnaeni, Prof. Dr. S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 11 Oct 2016 04:03
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34671
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item