PENGATURAN KEDEWASAAN DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AKTA PPAT

VERA OCTARINA (2009) PENGATURAN KEDEWASAAN DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AKTA PPAT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2009-octarinave-9659-tmk41_09.pdf

Download (315kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pengaturan � kedewasaan � dalam sistem hukum nasional yang berlaku di Indonesia ternyata menentukan batas usia kedewasaan yang berbeda-beda yang akhimya menimbulkan kerancuan dan konflik, antara lain Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menetapkan usia 18 tahun ( pasa] 39 ayat ( 1 )), Burgerlijk Wetboek ( BW ) yang menentukan batas usia kedewasaan 21 tahun ( pasal 330 ayat ( 1 )), Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan indikasi pengaturan mengenai kedewasaan seseorang yaitu 18 tahun (pasal 47 ayat ( 1 )), dan Undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang Kesejahteraan Anak dalam pasal 1 yang menyebutkan bahwa 21 tahun sebagai batasan usia dewasa. Dalam asas Lex Specialis Derogat Legi generali bahwa , dalam konteks perbedaan dalam aturan normatif antara perundangan yang sama tingkatan atau derajatnya, norma yang bersifat khusus dianggap membatalkan norma yang bersifat umum. Seseorang sebagai pihak atau penghadap dalam pembuatan akta PPAT dianggap belum memenuhi syarat dewasa yaitu 21 tahun, meskipun ia telah dewasa menurut Undang-undang Jabatan Notaris yang secara jelas menetapkan usia 18 tahun sebagai batas usia kedewasaan. Para pihak atau penghadap dalam pembuatan Akta PPAT hendaknya diterapkan pengaturan kedewasaan dengan mengacu kepada Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan pemndang-undangan yang berlaku. Dengan adanya ketentuan tersebut maka mengharuskan peralihan hak atas tanah dilakukan dihadapkan PPAT untuk dibuatkan aktanya dan dengan akta sebagai bukti untuk dapat didaftarkannya di Kantor Pertanahan untuk mendapatkan sertifikat. Tetapi para pihak atau penghadap akan menemui kesulitan-kesulitan yaitu penerima hak tidak akan dapat mendaftarkan peralihan haknya sehingga dia tidak akan mendapatkan sertifikat atas nama penerima hak yang baru, sehingga jalan yang ditempuh adalah mengulangi prosedur peralihan hak dihadapan PPAT, akan timbul kesulitan dalam keadaan jual beli yang dilakukan dihadapan notaris temyata ada pihak atau penghadap masih berusia 18 tahun sedangkan akta PPAT menerapkan usia 21 tahun untuk dapat menjadi para pihak atau penghadap dalam pembuatan akta PPAT.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TMK 41/09 Oct p FULLTEXT TIDAK TERSEDIA
Uncontrolled Keywords: Akta notaris; Akta PPAT Subject: NOTARIES
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
VERA OCTARINAUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHj. Sri HajatiUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 11 Oct 2016 03:57
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34674
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item