MARGARETTA OKSIANE
(2009)
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dari berbagai uraian yang terdapat dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: a.Notaris Pengganti mempunyai kewenangan yang sama dengan Notaris yang digantikannya. Dengan adanya persamanaan kedudukan hukum antara Notaris Pengganti dengan Notaris, maka tidak ada keragu-raguan lagi bahwa akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuat oleh Notaris, artinya akta-akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris Pengganti bersifat otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 BW. Dalam pembuatan aktanya Notaris Pengganti harus mencantumkan tanggal dan nomor penetapan dan pejabat yang mengangkatnya serta mencantumkan nama Notaris yang untuk sementara waktu digantikan. b.Notaris Pengganti bertanggung jawab atas akta yang dibuat oleh atau dihadapannya. Ruang lingkup tanggung jawab Notaris Pengganti meliputi 4 (empat) hal yakni: a.tanggung jawab dalam pelaksanaan jabatan b.tanggung jawab secara perdata c.tanggung jawab secara pidana d.tanggung jawab terhadap Kode Etik Notaris
Actions (login required)
|
View Item |