ARITHA HERSILA RUMBIAK, 030810486 N
(2009)
KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran peralihan hak atas tanah maka pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Kepala Pertanahan dalam prakteknya menggunakan akta yang dibuat oleh PPAT. Karena tanpa adanya akta PPAT, kepentingan dari pihak ketiga maupun Badan Pertanahan Nasional sendiripun tidak dapat dilakukan. Mengingat akta PPAT merupakan bukti yang diharuskan oleh Perundang-undangan sehubungan dengan adanya suatu perjanjian diantara para pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Ini merupakan salah satu tugas dari PPAT untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan. b. Tujuan pendaftaran tanah adalah menjamin kepastian hukum. Kepastian hukum terhadap objek, subyek dan status tanah. Dengan kepastian hukum juga, setidak-tidaknya dapat mencegah sengketa tanah. Sengketa tanah merupakan akibat hukum dari tidak dilakukannya pendaftaran peralihan hak atas tanah oleh seseorang/badan terhadap yang lain. Yang mana menimbulkan sanksi bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Actions (login required)
|
View Item |