PATMA TOISUTA, 030410538 N (2008) KEPAILITAN KOPERASI DAN AKIBAT HUKUMNYA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-toisutapat-9533-tmk760-k.pdf Download (356kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2009-toisutapat-9595-tmk7608.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Dari pembahasan yang telah diberikan maka dapat diambil kesimpulan dari permasalahn yang ada yaitu : 1. Dasar hukum koperasi dapat untuk dipailitkan selain koperasi merupakan subyek hukum yang merupakan pemegang hak dan kewajiban dengan statusnya sebagai badan hukum, koperasi juga dapat dipailitkan berdasarkan Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang yang mengacu pada Bab II tentang Kepailitan pasal 2. Dalam pasal tersebut mensyaratkan adanya pernyataan putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga adalah Debitur paling sedikit memiliki 2 atau lebih Kreditor dengan mengajukan permohonan pailit terhadap debitur. Permohonan pernyataan pailit itu dapat juga diajukan kejaksaan untuk kepentingan umum. Alasan adanya Kepailitan Koperasi adalah Koperasi yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Jadi kepailitan suatu koperasi bukan berdasarkan pernyataan dari koperasi tetapi berdasarkan oleh keputusan dari Pengadilan Niaga setempat, atas kelalaian koperasi selaku debitur karena tidak segera melakukan kewajibannya terhadap kreditor. Kreditor yang akan mengajukan kepailitan terhadap debitur karena kelalaian tersebut dapat dibuktikan dengan adanya teguran-teguran secara tertulis yang disampaikan oleh kreditur kepada debitur, selain bukti adanya perjanjian antara kreditor dan debitor yang menentukan jatuh tempo yang telah terlewati. 2. Akibat dari dipailitkannya suatu Koperasi adalah terjadinya pembubaran yang diputuskan oleh Pengadilan yaitu Pengadilan Niaga. Akibat dari kepailitan tersebut tidak hanya dirasakan oleh debitor saja tetapi juga dirasakan oleh kreditor sebagai pihak yang dirugikan. Koperasi yang telah diputuskan pernyataan pailitnya oleh Pengadilan Niaga maka haruslah melakukan pemberesan atau penyelesaian pembubaran melalui Tim Penyelesaian sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan Pemerintah tersebut. Jangka waktu pembubaran koperasi yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian adalah tidak lebih dari 2 (dua) tahun setelah dikeluarkannya keputusan pembubaran koperasi tersebut. Pada umumnya penyelesaian terhadap harta pailit koperasi tidak memiliki sisa hasil harta pailit dikarenakan harus memenuhi semua kewajiban-kewajiban terhadap kreditor. Tetapi ada juga koperasi yang memiliki sisa kekayaan harta pailit setelah penyelesaian kewajiban-kewajiban tersebut. Maka terhadap sisa harta pailit koperasi akan dibagikan kepada anggotanya, simpanan anggota yang dikembalikan sesuai dengan nominalnya. Setelah Tim Penyelesaian pembubaran koperasi melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada kreditor, maka kemudian pemberitahuan tersebut di umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga status Badan hukum yang dimiliki oleh koperasi akan terhapus sejak tanggal pengumuman tersebut.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 76/08 Toi k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Konflik Hukum | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1370-1395 Insolvency and bankruptcy. Creditors' rights | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 10 Oct 2016 08:48 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34718 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |