PRIAMBODO ADI WIBOWO
(2008)
PENGATURAN KETENTUAN PIDANA TENTANG RESIDIVE.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, penulis dapat simpulkan beberapa hal sebagai berikut: Pengaturan tentang residive di dalam undang-undang didasarkan pada filsafat keadilan. Pemidanaan bagi residive merupakan suatu perwujudan keadilan hukum yang bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat secara luas. Sedangkan secara teoritis pengaturan mengenai residive di dalam sebuah peraturan perundang-undangan didasarkan pada beberapa teori pemidanaan. Teori pemidanaan yang dianut dalam pengaturan mengenai residive dalam berbagai peraturan perundang-undangan adalah teori gabungan yang mengajarkan bahwa penjatuhan hukuman adalah untuk mempertahankan tata tertib hukum dalam masyarakat dan memperbaiki si penjahat. Pengaturan mengenai residive dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menganut sistem residive campuran (tussenstelsel recidive) dan sistem residive khusus (speciale recidive). Pengaturan residive di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdiri dari: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua undang-undang tersebut tidak secara seragam mengatur mengenai limit waktu pidana residive. Selain itu, kedua undang-undang tersebut juga tidak secara seragam menentukan bentuk pemberatan pidana yang akan dijatuhkan bagi pelaku recidive.
Actions (login required)
|
View Item |