SHANTI WULANDARI
(2009)
KONTRAK KERJASAMA ANTARA PT PERTAMINA (PERSERO) DENGAN PENGUSAHA SPBU.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh PT Pertamina (persero) dapat dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama, dimana perjanjian tersebut tidak diatur dalam B.W., tetapi terdapat di dalam masyarakat. Terkait dengan pendistribusian BBM, kontrak kerjasama ini mendekati pengertian dari perjanjian distributor. Kemudian di dalam perjanjian kerjasama tersebut juga memuat serangkaian hak dan kewajiban bagi para pihak, yang tentunya dibuat sepihak oleh pertamina, pengusaha mempuyai posisi bargaining power yang lemah. Penyelesaian sengketa yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan atau syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama, berdasarkan pasal 17 adalah diutamakan melalui musyawarah, bila musyawarah belum tercapai dapat menggunakan arbitrase BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), dan penyelesaian akhir yang dapat diambil adalah melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Penyelesaian melalui musyawarah disebut penyelesaian melalui jalur Non-Litigasi, sedangkan penyelesaian melalui Pengadilan disebut penyelesaian melalui jalur Litigasi. penyelesaiannya melalui jalur Non Litigasi yang kerap dipilih, dimana keberadaan Hiswana Migas sebagai perwakilan dari kumpulan pengusaha SPBU membentuk tim mediasi, untuk mengadakan mediasi hukum dengan PT. Pertamina (persero). Keberadaan Hiswana Migas sangat penting bagi pengusaha karena Hiswana Migas memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota.
Actions (login required)
|
View Item |