SITTA ZULAIKHAH, 030510626N (2008) PENDAFTARAN PEMINDAHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI DENGAN AKTA NOTARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-zulaikhahs-9542-tmk850-k.pdf Download (361kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2009-zulaikhahs-9594-tmk8508.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Apabila membuat akta jual beli hak milik atas tanah secara notariil. Akta jual beli tersebut tetap sah, karena telah memenuhi syarat subyek hukum dan obyek hukum, dan juga telah terjadi kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli. Dimana tanah yang diperjual belikan yang tercantum dalam akta tersebut sudah berpindah menjadi milik pembeli. Namun, untuk mendapatkan kekuatan pembuktian secara sah harus didaftarlsan atau dilakukan balik nama terlebih dahulu dikantor Pertanahan. Dimana akta jual beli tersebut harus dibuat dengan blanko PPAT, maka akan dapat melanjutkan ke tahap pendafiaraan pemindahan hak milik atas tanah ke Kantor Pertanahan. a. Pemberian Kewenangan kepada Notaris dalam Pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan adalah berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU No. 30 Tahun 2004. Namun, pada kenyataannya apabila notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, maka akta tersebut oleh Kantor Pertanahan akan ditolak dan tidak akan dapat melanjutkan proses pendaflaran pemindahan hak Atas Tanah tersebut. Dalam hal peralihan hak atas tanah dan juga hak Milik atas Satuan Rumah Susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dibuktikan dengan akta yang khusus dibuat oleh pejabat yang berwenang. Pejabat tersebut adalah PPAT yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998. Jadi dalam hal peralihan hak harus dilakukan oleh PPAT, hal demikian merupakan bukti bahwa telah terjadi peralihan hak yang untuk selanjutnya PPAT membuat akta peralihan hak kemudian dengan akta tersebut dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk dilakukan perubahan nama pemegang hak atas tanah Karena syarat formal untuk jual beli harus di buktikan dengan akta PPAT yang ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 85/08 Zul p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Hak Milik Tanah | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K720-792 Property |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 11 Jul 2017 16:19 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34736 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |