MUHAMMAD SYAMSU RIJAL, 090214841 M
(2005)
PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN OLEH ORANG ASING DI INDONESIA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kebutuhan akan perumahan adalah kebutuhan yang sangat mendasar. Hal ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia tetapi juga oleh masyarakat asing yang berada di Indonesia. Kompleksitas masalah pembangunan perumahan akan banyak ditemui di kota-kota besar dengan jumlah penduduk yang sangat padat. Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan di bidang perumahan dan pemukiman yang lebih menitikberatkan pada efisiensi lahan yang ada dengan membangun perumahan dan pemukiman secara vertikal. Pada tanggal 12 November 1994, Indonesia telah menyetujui persetujuan pembentukan World Trade Organization (WTO) berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1994, tentang pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization. Untuk itu diperlukan kesiapan infrastruktur dan mempersiapkan berbagai perangkat hukum untuk dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor dan pengusaha asing yang berada di Indonesia. Perangkat hukum ini juga harus tetap mengacu pads kepentingan Nasional dan Prinsip-prinsip hukum Nasional yang berlaku. Tujuan penelitian tesis ini adalah pertama, menganalisis ketentuan¬ketentuan hukum tentang pemilikan Satuan Rumah Susun oleh orang asing di Indonesia, terutama yang diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Kedua, menganalisis peraturan perundang¬undangan tentang pemilikan Satuan Rumah Susun oleh orang asing di Indonesia terutama dalam hat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi orang asing untuk mempunyai satuan rumah susun di Indonesia. Tipe atau kualifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum, yaitu mencakup usaha-usaha untuk melakukan deskripsi, sistematisasi, analisis, serta penilaian terhadap hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam tesis ini adalah pendekatan Undang-undang (Statute Approach). Pendekatan tersebut digunakan dalam rangka telaah atas Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketentuan Pemilikan Satuan Rumah Susun oleh Orang asing di Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, diantaranya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan Menteri (Kepmen). Sedangkan bahan hukum sekunder adalah semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi yang dapat berupa buku-buku teks, kamus hukum, jurnal¬jurnal hukum maupun artikel-artikel ilmiah tentang hukum yang terkait dengan tema penulisan tesis ini. Berdasarkan hasil analisis tentang ketentuan-ketentuan hukum tentang pemilikan satuan rumah susun oleh orang asing di Indonesia, terutama yang diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan berbagai peraturan pelaksanaannya, maka dapat disimpulkan bahwaUndang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun memberikan peluang bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia untuk mempunyai Satuan Rumah Susun di Indonesia. Pemilikan Satuan Rumah Susun oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan subyek hukum pemegang hak atas tanah. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia hanya dapat mempunyai satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan status Hak Pakai atas Tanah Negara. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia meliputi hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan dan terpisah serta juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1996 tentang Pemilikan rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 16 Tahun 1985, memberikan pengertian tentang arti berkedudukan di Indonesia bagi Orang Asing. Arti Berkedudukan tidal( perlu hares diartikan sama dengan tempat kediaman atau Domisili menurut pengertian hukum. Kedudukan disini tampaknya bukan berarti Permanent Resident, tetapi sekedar tinggal, dapat tinggal secara berkala atau sewaktu-waktu, selama masih melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Orang Asing yang dapat mempunyai satuan rumah Susun di Indonesia, selain memenuhi kriteria di atas, juga harus memenuhi syarat-syarat Keimigrasian. Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia untuk mempunyai satuan rumah susun, diberikan Surat Tanda Bukti Hak Atas Satuan Rumah Susun berupa Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (1IMSRS) (pasal 9 Undang-undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun). Sertipikat HMSRS berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, yang mencatat dengan rinci identitas Subyek Pemilik dan Obyek Haknya. Jaminan perlindungan hukum bagi pcmilik satuan rumah susun termasuk Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia adalah dengan diberlakukannya stelsel negatif bertendens positif dalam sistem pendaftarantanah di Indonesia, yang secara mutatis mutandis berlaku juga atas pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagai salah satu obyek pendaftaran tanah. Sertipikat HMSRS mempunyai karakteristik khusus, yaitu Nama sertipikatnya tidak tergantung pada status hak atas tanah yang diatasnya berdiri Rumah Susun. </description
Actions (login required)
|
View Item |