Johan Erwin Isharyanto, 00997122617 (2003) ASPEK HUKUM PERWAKAFAN TANAH DI KALANGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH KOTA YOGYAKARTA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
jiptunair-gdl-s2-2003-isharyanto2c-637-wakaf-th_19-03.pdf Download (407kB) | Preview |
|
|
Text (FULLTEXT)
jiptunair-gdl-s2-2003-isharyanto2c-637-wakaf-th_19-03.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Dalam sejarahnya di Indonesia institusi wakaf telah dapat menunjang perkembangan masyarakat sebagaimana bisa dilihat pada pembangunan rumah rumah ibadah, lembaga pendidikan Islam, lembaga keagamaan ataupun lembaga sosial lainnya. Namun di sisi lain wakaf merupakan suatu permasalahan sosial yang menjadi bagian dari kehidupan umat Islam yang pada realitanya tidak pernah lepas dari berbagai masalah yang muncul sebagai suatu konsekuensi dinamika zaman. Kondisi di mana terdapat lembaga wakaf yang bermula dari lembaga Hukum Islam dan selanjutnya menjadi prakata Hukum Adat dan seterusnya dipositifkan menjadi peraturan hukum positif Indonesia berupa Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, dalam praktek pelaksanaannya menyisakan permasalahan-permasalahan hukum tertentu.Dari sisi Hukum Islam tuntutan kemurnian ajaran seringkali berbenturan dengan variasi praktek Hukum Adat. Dari sisi Hukum Adat, ketentuan hukum positif seringkali meninggalkan "rasa hukum" masyarakat Hukum Adat .Sedangkan dari sisi hukum positif terdapat permasalahan dalam upaya pelaksanaan praktek perwakafan sesuai peratuan hukum positif yang ada.Melalui pengkajian praktek perwakafan di kalangan Persyarikatan Muhammadiyah khususnya melalui perspektif berlakunya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 dan dalam wacana pembangunan sistem hukum nasional dalam proses perubahan sosial, terungkap bahwa dalam pengelolaan perwakafan tanah, Persyarikatan Muhammadiyah daerah kota Yogyakarta menggunakan pendekatan struktural administratif tanpa meninggalkan ketentuan syariat Islam dan hukum positif Indonesia melalui pembentukan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. Melalui qa'idah Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka mekanisme pengelolaan harta wakaf di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah diatur dan dioperasionalkan utamanya menyangkut proses perwakafan tanah yang dilakukan, dan hak kewajiban Persyarikatan Muhammadiyah dalam hubungannya dengan tanah wakaf. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa problematika yang muncul dalam pengelolaan tanah wakaf di Persyarikatan Muhammadiyah teridentifikasi antara lain masalah proses perwakafan tanah, aspek administrasi dan pengurusan harta wakaf, hak dan kewajiban Persyarikatan Muhammadiyah selaku wakif maupun nadzir dan fenomena pembentukan yayasan di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Kesemua permasalahan tersebut pada prinsipnya terjawab jika dikembalikan pada anggaran dasar Muhammadiyah di mana Persyarikatan Muhammadiyah adalah badan hukum yang setiap perbuatan hukum yang dilakukan pimpinan persyarikatan hanya sah jika dilakukan untuk dan atas nama badan hukum Persyarikatan Muhammadiyah serta pembenahan pola manajerial organisatoris serta kejelasan hubungan hukum yang terjadi dalam pengelolaan tanah wakaf.
Actions (login required)
View Item |