BUDAYA HUKUM ILMUWAN TENTANG HAK CIPTA

M. Syamsudin (2003) BUDAYA HUKUM ILMUWAN TENTANG HAK CIPTA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Full text not available from this repository. (Request a copy)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Budaya hukum merupakan salah satu komponen dari sistem hukum disamping struktur dan subtansi hukum. Ketiga komponen tersebut berada dalam proses interaksi satu sama lain sehingga membentuk suatu totalitas yang dinamakan sistem hukum. Budaya hukum dirumuskan sebagai nilai-nilai dan sikap-sikap masyarakat yang berhubungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya, baik secara positip maupun negatip. Konsep budaya hukum mencakup dimensi yang sangat luas, meliputi antara lain hukum subtantif(materiil) dan hukum ajektif (formil). Dimensi hukum subtantif terkait dengan isi dari aturan-aturan hukum sedangkan dimensi hukum ajektif terkait dengan prosedur beracara atau penyelesaian sengketa di pengadilan. Budaya hukum juga dapat dibedakan antara budaya hukum internal dan budaya hukum eksternal. Budaya hukum internal terkait dengan nilai-nilai dan sikap para aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan pengacara dalam proses penegakan hukum, sedangkan budaya hukum eksternal terkait dengan nilai-nilai dan sikap masyarakat pada umumnya yang dikenai aturan hukum Konsep budaya hukum dipergunakan sebagai kerangka analisa untuk mengkaji proses bekerjanya hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan melihat hukum sebagai suatu proses, yaitu dimulai dari input - proses - output, maka dimungkinkan untuk melihat faktor-faktor di luar hukum yaitu nilai-nilai dan sikap masyarakat berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu meneliti budaya hukum bermanfaat untuk memberikan penjelasan lebih luas dan lengkap berkaitan dengan proses hukum di masyarakat, yaitu apakah kehadiran institusi hukum itu betul-betul diterima, dibutuhkan dan ditaati oleh masyarakat atau terjadi sebaliknya. Apakah sistem hukum sudah bekerja sesuai dengan tujuan dan fungsinya di masyarakat atau terjadi sebaliknya. Faktor-faktor sosial dan budaya apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat bekerjanya hukum di masyarakat, dan sebagainya. Berangkat dari arti panting meneliti tentang masalah budaya hukum, penelitian ini mengangkat topik budaya hukum ilmuwan tentang hak cipta bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai dan sikap-sikap ilmuwan tentang hak cipta serta faktor-faktor apa saja yang ikut andil dalam pembentukan budaya hukum ilmuwan dalam menjalankan kegiatan ilmiah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yaitu melihat hukum di dalam alam pengalaman dan perilaku-perilaku manusia yang secara aktual dan potensial akan atau telah terpola. Setiap perilaku tersebut adalah suatu realita sosial yang tersimak di dalam alam pengalaman inderawi yang empirik. Perilaku yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perilaku para ilmuwan (dosen) di perguruan tinggi dalam kegiatan menghasilkan karya ilmiah yang diatur oleh UU No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta. Perilaku ilmuwan yang terkait dengan Undang-undang Hak cipta melahirkan budaya hukum ilmuwan tentang hak cipta. Untuk melihat perilaku hukum ilmuwan tentang hak cipta yang tercermin dalam budaya hukumnya, maka dalam penelitian ini yang dikaji adalah aspek-aspek budaya hukum ilmuwan tentang hak cipta yaitu nilai-nilai dan sikap ilmuwan terhadap undang-undang hak cipta. Dalam penelitian ini, budaya hukum yang diteliti adalah budaya hukum ektemal yaitu nilai-nilai dan sikap ilmuwan (dosen) di lingkungan Perguruan Tinggi di Yogyakarta berkaitan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta dalam kegiatan menghasilkan karya-karya cipta (menulis karya ilmiah) , sedangkan dimensi budaya hukumnya adalah dimensi hukum subtantif yaitu isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta. Budaya hukum ilmuwan tentang hak cipta dirumuskan sebagai nilai-nilai dan sikap ilmuwan berhubungan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Budaya Hukum ilmuwan tentang hak cipta dioperasionalkan sebagai skor yang diperoleh dari subjek penelitian dengan menggunakan instrumen skala budaya hukum ilmuwan tentang hak cipta. Skor tersebut dikategorikan menjadi tiga variasi, yaitu kuat, sedang dan lemah. Semakin tinggi hasil dari nilai dan sikap ilmuwan terhadap Undang-Undang Hak Cipta, maka semakin kuat budaya hukumnya. Sebaliknya semakin rendah hasil dari nilai dan sikap ilmuwan terhadap Undang-Undang Hak Cipta, maka semakin lemah budaya hukumnya. Nilai Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) merupakan evaluasi ilmuwan tentang isi UU No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta. Nilai tersebut meliputi dimensi nilai keadilan, kemanfaatan dan nilai kepastian hukum dari Undang - Undang Hak Cipta. Evaluasi ilmuwan tentang UUHC didasarkan pada pendapat dan pandangan ilmuwan tentang ketiga nilai UUHC tersebut. Nilai keadilan terkait dengan masalah apakah kehadiran UUHC telah memenuhi rasa keadilan hukum itmuwan dalam kegiatan berkarya ilmiah. Nilai kepastian terkait dengan masalah apakah kehadiran UUHC telah memberikan kepastian perlindungan hukum bagi ilmuwan dalam berkarya ilmiah, sedangkan nilai kemanfaatan terkait dengan masalah apakah kehadiran UUHC memberikan kegunaan ilmuwan dalam berkarya ilmiah. Sikap ilmuwan terhadap Undang-Undang Hak Cipta berisi aspek-aspek kognisi, afeksi dan konasi ilmuwan terhadap UUHC. Sikap ilmuwan terhadap UUHC dapat positif atau negatif. Sikap dikatakan positif apabila ilmuwan menyetujui UUHC dan dikatakan negatif apabila ilmuwan tidak menyetujui atau menolak UUHC. Positip dan negatif sikap tersebut diukur dengan skor (angka). Sub-aspek kognisi (pengetahuan) ilmuwan berisi informasi-informasi yang diperoleh ilmuwan tentang UUHC. Kognisi ilmuwan dapat positif atau negatif. Kognisi dikatakan negatif apabila pengetahuan ilmuwan tentang UUHC rendah dan dikatakan positip apabila pengetahuan ilmuwan tentang UUHC tinggi. Tinggi rendahnya tingkat kognisi ini diukur dengan skor (angka). Sub-aspek afeksi (perasaan) itmuwan berisi persetujuan atau ketidaksetujuan ilmuwan tentang UUHC. Afeksi tersebut dapat positif atau negatif. Afeksi itu dikatakan positif apabila ilmuwan menyetujui UUHC dan dikatakan negatif apabila ilmuwan tidak menyetujui atau menolak UUHC. Ukuran positif dan negative aspek afeksi ini diukur dengan skor (angka). Sub-aspek konasi (kecenderungan perilaku) ilmuwan merupakan kehendak ilmuwan untuk mentaati atau melanggar UUHC. Konasi ilmuwan dapat positip atau negatif. Konasi dikatakan positip apabila kehendak ilmuwan untuk mentaati UUHC tinggi dan dikatakan negatif apabila kehendak untuk melanggar UUHC rendah. Tinggi rendahnya aspek konasi ini diukur dengan skor (angka). Lingkup atau cakupan komponen objek yang diungkap dari UUHC meliputi : (1) pengaturan hak cipta oleh UUHC, (2) pengertian tentang Hak Cipta, (3) kepemilikan Hak Cipta, (4) pemanfaatan hak cipta, (5) perlindungan hukum Hak Cipta, (6) perbuatan yang dikategorikan melanggar UUHC, dan (7) sanksi hukum pelanggaran hak cipta. Subjek penelitian ini berjumlah 114 ilmuwan (dosen) yang berpredikat master atau doktor. Lokasi penelitian di UGM, lAIN Sunan Kalijaga, UII dan UAJ. Pengambilan subjek penelitian dilakukan secara kuota, yaitu mengambil subjek penelitian dengan jumlah tertentu di masing-masing perguruan tinggi yang dipilih menjadi lokasi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan penggolongan budaya ke dalam kategori kuat, sedang dan lemah, budaya hukum ilmuwan tentang hak cipta secara umum termasuk dalam kategori &#039;sedang&#039;. Hasil analisis menunjukkan skor p=O.OOO (p&lt;0.010) dalam uji beda frekuansi kai kuadrat 1-jalur yang artinya sangat signifikan, maka dengan hasil ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan kuat, sedang dan lemah budaya hukum ilmuwan tentang hak cipta yang terdapat pada sampat berlaku juga pada populasi. Hasil penelitian ini dapat diartikan bahwa secara umum Undang-Undang No.12 tahun 1997 tentang Hak Cipta isinya &#039;cukup&#039; dipegangi, dianut dan tersosialisasikan oleh dan terhadap ilmuwan dalam melakukan tugas pekerjaannya yaitu menulis karya ilmiah. Dengan perkataan lain juga dapat diartikan bahwa UUHC cukup bermakna bagi lingkungan dan perilaku ilmuwan, terutama dalam melakukan kegiatan ilmiah (menulis karya ilmiah). IImuwan menaruh sikap cukup positip terhadap keberlakuan UUHC. Kehadiran UUHC dinilai cukup memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi ilmuwan dalam menjalankan kegiatan ilmiah. Beberapa faktor yang ikut andil dalam pembentukan budaya hukum ilmuwan tentang hak cipta secara garis besar dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : pertama, faktor-faktor yang mendorong ilmuwan berkarya ilmiah, dan kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi ilmuwan menaati UUHC dalam berkarya ilmiah. Faktor yang pertama digolongkan menjadi 5 (lima) peringkat, yaitu : sangat mendorong, mendorong, cukup mendorong, kurang mendorong dan tidak mendorong Ilmuwan dalam menulis karya ilmiah. Faktor yang kedua digolongkan menjadj 4 (empat) peringkat, yaitu : sangat mempengaruhi, mempengaruhi, cukup mempengaruhi, dan kurang mempengaruhi ilmuwan menaati UUHC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peringkat I, yaitu yang sangat mendorong ilmuwan menulis karya ilmiah, adalah tanggungjawab sebagai ilmuwan; peringkat ll yaitu yang mendorong, adalah faktor aktualisasi diri; peringkat III, yaitu yang cukup mendorong, adalah faktor ingin mendapatkan gelar akademik; peringkat IV, yaitu yang kurang mendorong, adalah faktor keinginat mendapatkan materi; peringkat V, yaitu yang tidak mendorong, adalah faktor mencari popularitas. Adapun faktor yang mempengaruhi ilmuwan menaati UUHC untuk peringkat I, yaitu yang sangat mempengaruhi, adalah faktor penghargaan karya orang lain dan kesadaran sebagai ilmuwan; peringkat II, yaitu yang mempengaruhi, adalah faktor penjiwaan isi UUHC; peringkat III, yaitu yang cukup mempengaruhi, adalah faktor keinginan menyesuaikan diri dengan UUHC; peringkat IV, yaitu yang kurang mempengaruhi, adalah factor sanksi UUHC. Penelitian ini merekomendasikan antara lain perlunya dilakukan penelitian lanjutan tentang hubungan faktor-faktor yang mendorong ilmuwan menulis karya ilmiah dengan faktor-faktor yang mempengaruhi ilmuwan menaati UUHC dan penelitian terhadap elemen-elemen masyarakat yang terkait dengan UUHC, seperti penerbit, seniman, sastrawan, aparat penegak hukum dan masyarakat umum sehingga dapat diperoleh gambaran yang lebih luas dan mendalam berkaitan dengan bekerjanya UUHC. </description

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 14/03 Sya b ABSTRAK DAN FULLTEXT TIDAK TERSEDIA
Uncontrolled Keywords: Hak cipta
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1401-1578 Intellectual property
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
M. SyamsudinUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 2016
Last Modified: 21 Oct 2016 19:54
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34845
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item