Herlin Wijayati
(2003)
PENGATURAN HAK INISIATIF DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Salah satu perubahan yang penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah setelah berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 adalah dipisahkannya secara tegas antara institusi kepala daerah dengan DPRD. Pemisahan secara tegas kedua institusi ini menandai dimulainya sistem pemerintahan daerah baru yang dipandang lebih demokratis di mana dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 telah memberikan kedudukan DPRD yang sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Daerah. Tugas dan wewenang DPRD yang begitu luas tersebut telah menempatkan DPRD sebagai badan legislatif yang terpisah dengan Pemerintah Daerah yang diharapkan dapat membawa aspirasi masyarakat serta memperjuangkan tuntutan clan kepentingan masyarakat. Sebagai badan legislatif, DPRD mempunyai berbagai macam hak salah satunya adalah hak inisiatif untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah. Hak lnisiatif ini juga dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai badan eksekutif daerah. Oleh karena itu menarik untuk dikaji dalam penulisan ini adalah mengapa Hak lnisiatif ini dibutuhkan oleh DPRD dalam pembuatan Peraturan Daerah dan bagaimana pengaturan Hak lnisiatif ini dalam pembuatan Peraturan Daerah. Sebagai dampak dari reformasi politik terhadap pemerintah daerah adalah peranan DPRD yang sebelumnya dianggap hanya merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, sekarang menjadi pihak yang mengawasi pemerintah. Berbagai hak DPRD yang dahulunya tidak difungsikan akan mengalami refungsionalisasi, dalam hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat menyalurkan berbagai aspirasi dan tuntutan terhadap pemerintah. Kuatnya DPRD diharapkan pihak eksekutif lebih berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan. Salah satu hak DPRD yang diharapkan dapat lebih efektif adalah Hak lnisiatif untuk mengajukan rancangan pembuatan peraturan daerah. Hak ini adalah sangat pentingan dan sistem pemerintahan demokratis. Di mana salah satu ciri dari negara demokrasi adalah kedudukan rakyat sebagai pernilik pemerintahan. Sebagai pemilik pemerintahan, maka kedaulatan ada di tangan rakyat. Dalam hal ini rakyat ikut aktif dalam pemerintahan. Konsekuensinya lemerintahan yang terbentuk harus berusaha menyenangkan rakyat. Hal ini akan menyebabkan dukungan rakyat melalui DPRD terhadap pemerintahan semakin besar. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa hubungan antara Hak Inisiatif DPRD dengan pelaksanaan demokrasi adalah erat, apalagi menyangkut kepentingan rakyat. Pasal 19 UU No. 22 Tahun 1999 yang mengatur Hak lnisiatif DPRD merumuskan bahwa DPRD mempunyai hak untuk mengajukan usul rancangan peraturan daerah, jadi bukan merupakan keharusan kewajiban. Sehingga hak/berhak mempunyai makna dipergunakan atau tidak dipergunakan hak tersebut tergantung dari DPRD itu sendiri. Dalam praktek, Hak Inisiatif ini jarang digunakan, hal ini disebabkan karena antara lain (1) DPRD adalah lembaga politik, mereka yang duduk di dalarnnya wakil dari orsospol dan pemuka masyarakat yang tidak mengutamakan mutu dan kemampuan dari orang tersebut. Padahal sebagai anggota dewan, disamping mempunyai kemampuan politis diharapkan juga mempunyai kemampuan dalam bidang perundang-undangan, (2) Persyaratan pendidikan bagi anggota dewan dianggap masih terlalu rendah. Simpulan dari penulisan ini adalah bahwa terdapat hubungan yang erat antara pelaksanaan Hak Inisiatif DPRD dengan pelaksanaan. demokratisasi dalam pemerintahan daerah. Tetapi di dalam pengaturan Hak Inisiatif itu sendiri DPRD hanya sekedar mempunya hak, tidak ada keharusan atau kewajiban untuk melaksanakan hak tersebut. Oleh karena itu disarankan, sebaiknya DPRD juga mempunyai kewajiban sebagaimana yang dimiliki oleh Kepala Daerah yang dirumuskan dalam UU No. 22 Tahun 1999. </description
Actions (login required)
|
View Item |