Leonora Bakarbessy, 099913245M
(2002)
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS INTERNASIONAL MELALUI FORUM ARBITRASE.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
RINGKASAN Sengketa merupakan salah satu resiko berbisnis dan .sekaligus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup bisnis itu sendiri , sehingga sejak awal diadakan transaksi bisnis resiko tersebut telah diperhitungkan yaitu dengan cara memilih forum mana yang berwenang untuk mengadili sengketa yang timbul sehubungan dengan kontrak yang mereka buat. Untuk menjawab pertanyaan mengenai forum mana yang berwenang dalam mengadili sengketa bisnis internasional maka jawabannya tergantung pada kehendak para pihak itu sendiri , yang bersumber dari teori pilihan forum (choice of forum) Penelitian mengenai penyelesaian sengketa bisnis internasional melalui menjawab forum arbitrase dilakukan dalam upaya permasalahan mengapa pihak asing dalam melakukan transaksi bisnis dengan mitranya di Indonesia memilih forum arbitrase untuk menyelesaikan sengketa bisnis , dan yang dipilih adalah forum arbitrase asing atau internasional demikian maka pelaksanaan putusan arbitrase internasional dengan demikian maka pelaksanaan putusan arbitrase intenasional di dalam wilayah hukum Republik Indonesia merupakan salah satu objek kajian dalam Tesis ini. Hasil penelitian membuktikan dari segi yurisdiksi sengketa melalui arbitrase lebih efisien , menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan forum litigasi . Dari segi sifat penyelesaian sengketa maka forum arbitrase bersifat tertutup (confidental) , oleh sebab itu dapat menjamin citra perusahaan di mana publik , privat dan informal oleh sebab itu dapat menciptakan hubungan bisnis yang harmonis dengan sesama rekan bisnis, dan lebih menjamin rasa keadilan di antara pihak-pihak yang bersengketa serta putusan arbitrase merupakan putusan akhir dan mengikat. Pada dasarnya putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat sesuai UU No.30 Tahun 1999 dengan catatan penerapan ketertiban umum dalam mengesampingkan putusan arbitrase asing haruslah dengan pertimbangan sangat hati hati </description
Actions (login required)
|
View Item |