SM. Widanti Anjarsari, 030010028N
(2003)
PROYEK AJUDIKASI DALAM PENDAFTARAN TANAH.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pada hakekatnya, manusia dimanapun juga membutuhkan tanah, baik untuk tempat hidup (rumah tinggal) maupun untuk tempat usaha, mulai dari manusia dilahirkan sampai dengan matipun manusia membutuhkan tanah, Seiring dengan bertambahnya manusia dari tahun ke tahun problema mengenai pertanahan terus berkembang dengan menunjukan kualitas problematik yang rumit dan membawa banyak dampak bagi kehidupan manusia itu sendiri. Era reformasi yang memberikan kebebasan bagi individu-individu untuk melakukan sesuatu juga menjadi salah satu pemicu timbulnya problem di bidang pertanahan saat ini. Badan Pertanahan Nasional yang dibentuk dengan Keppres Nomor 26 tahun 1988 mempunyai fungsi untuk membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan, baik berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam perkembangannya disusun sebuah peraturan yang khusus mengatur mengenai pendaftaran tanah sehingga masyarakat diharapkan dapat dengan sadar mendaftarkan tanahnya untuk mewujudkan tertib administrasi di bidang pertanahan dengan telah didaftarnya tanah-tanah yang ada sehingga masyarakat akan merasa aman dengan telah terbitnya sertipikat hak atas tanahnya. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah membedakan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya menjadi dua cara yaitu secara sporadik dan secara sistematik yang lebih dikenal dengan istilah AJUDIKASI. Dalam proyek Ajudikasi ini diberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, diantaranya yaitu kemudahan dalam hal persyaratan yang harus dipenuhi, biaya yang ringan bahkan nyaris tidak dipungut sama sekali dan tentu saja masalah waktu penyelesaian yang singkat. Kemudahan yang diberikan tersebut membawa dampak dimana banyak terjadi kesalahan data fisik dan data yuridis terhadap suatu bidang tanah yang dimohonkan melalui proyek Ajudikasi. Banyaknya bidang tanah yang harus segera didaftarkan haknya dengan waktu pelaksanaan yang singkat juga sarana dan prasarana yang terbatas menyebabkan timbulnya kesalahan kesalahan data fisik dan data yuridis terhadap sertipikat yang dihasilkan melalui proyek Ajudikasi. Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara sporadik adalah merupakan kebalikan dari pendaftaran tanah secara sistematik yang cenderung berbelit-belit dan memakan waktu yang lama dalam penyelesaiannya. Hal ini dikarenakan persyaratan yang ditentukan banyak dan orang awam akan merasa bingung untuk memenuhinya dan tentu saja birokrasi yang harus dihadapi di Kantor Pertanahan. Pada akhirnya hasil dari pendaftaran tanah untuk pertama kalinya baik secara sporadik maupun secara sistematik adalah sebuah sertipikat hak atas tanah. Kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan dengan cara yang berbeda adalah sama terutama dalam hal pembuktian hak milik atas tanah yang bersangkutan. </description
Actions (login required)
|
View Item |