ANDI HAERIL SUMANGE (2004) PENYELESAIAN HUKUM MASALAH PENGELOLAAN HAK ULAYAT MASYARAKAT OLEH INVESTOR SEBAGAI PIHAK KETIGA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (ABSTRAK)
TMK 27 - 03 Sum p - ABSTRAK.pdf Download (600kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
TMK 27 - 03 Sum p - DAFTAR ISI.pdf Download (25kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
TMK 27 - 03 Sum p - DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (46kB) |
|
Text (FULLTEXT)
TMK 27 - 03 Sum p - FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only until 15 July 2022. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Selama era Orde Baru yang lalu banyak tanah ulayat yang diperlukan untuk proyek-proyek pernbangunan yang membutuhkan tanah yang luas, seperti perkebunan yang besar dan penguasaan hutan. Pengambilan tanah ulayat tidak selalu mengindahkan asas asas dan ketentuan ketentuan hukum mengenai cara memperoleh tanah ulayat. Dalam pengambilan tanah ulayat tersebut pada masa yang lalu terkadang dilakukan dengan cara cara pemaksaan dan tidak. memenuhi rasa keadilan. Akhir akhir ini tuntutan masyarakat Minangkabau tentang tanah hak ulayat mereka meningkat tajam, terhadap tanah hak ulayat mereka yang dikuasal oleb Investor, baik oleh Investor Negeri maupun oleh Investor Swasta. Tuntutan mereka bertuiuan agar sebagian atau seluruhnya tanah ulayat tersebut yang telah diganti alas haknya menjadi Hak Guna Usaha setelah habis jangka waktunya yaitu 35 (tiga puluh lima) tahun dikembalikan kepada mereka dan selanjutnya negosiasi kembali antara Investor dan bekas pemilik tanah ulayat apakah Hak Guna Usaha tersebut dapat diperbaharui dan di perpanjang atau tidak, tergantung dari keinginan bekas pemilik, tanah ulayat. Akan tetapi tanah hak ulayat yang menurut peraturan hukum yang berlaku dikuasal oleh negara agar masyarakat tidak merasa dirugikan sebaiknya pernerintah membangun fasilitasfasilitas yang dapat meningkatkan kehidupan,kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat hukun adat. Status hak atas tanah ulayat harus dipastikan secara hukum. guna menjamin kekuatan baik bagi masyarakat, Pernerintah, Investor, maupun Penegak Hukum.
Actions (login required)
View Item |