Wiwin Yulianingsih (2004) PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PENEMPATAN DAN ATAU PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA KELUAR NEGERI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Full text not available from this repository. (Request a copy)Abstract
1.Pada masa sekarang ini seorang Notaris tidak hanya membuat akta-akta umum seperti akta pendirian PT, perjanjian jual beli, perjanjian kawin atau membuat akta Surat Keterangan Hak Mewaris. Saat ini seorang Notaris juga dapat berperan dalam pembuatan Perjanjian Kerja. Khususnya perjanjian kerja individu. Yang mana perjanjian kerja individu ini banyak ditemui dalam bentuk Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri oleh Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia keluar negeri. Notaris diperlukan sebagai pejabat yang dipakai oleh para pihak untuk mensahkan / mendaftarkan perjanjian kerja tersebut. Sehingga perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti dan merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh calon tenaga kerja Indonesia yang akan berangkat keluar negeri. Kedudukan Notaris adalah sebagai salah seorang pejabat yang berwenang mendaftarkan atau menandai (waarmerking) Perjanjian Kerja tersebut di samping Pejabat dari Kantor Depnaker. Akan tetapi Notaris dalam hal ini tidak bertanggung jawab mengenai isi dalam perjanjian kerja itu. Dan juga jika ada sengketa antara kedua belah pihak, Notaris tidak boleh disangkut pautkan, dia hanya boleh dipakai sebagai saksi dalam sengketa itu. Hal ini dikarenakan notaris tidak ikut membuat perjanjian kerja tersebut, notaris hanya sebagai pejabat yang mendaftarkan atau menandai (waarmerking) perjanjian kerja agar bisa dibuat sebagai alat bukti jika terjadi sengketa. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis oleh para pihak dan biasanya berbentuk akta dibawah tangan, atau para pihak itu sendiri yang membuat dan menandatangani perjanjian kerja tersebut. Akan tetapi untuk lebih menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak, seringkali perjanjian kerja tersebut dibawa ke hadapan notaries untuk disahkan oleh notaries yang sebenarnya notaris hanya menandai atau mendaftarkan (waarmerking) perjanjian tersebut karena perjanjian kerja yang dibuat secara dibawah tangan itu sudah sah karena kedua belah pihak telah sepakat. Hal ini termasuk pula dengan perjanjian kerja dalam pengiriman dan penempatan TKI keluar negeri. Yang mana perjanjian kerja ini termasuk sebagai perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Perjanjian kerja sangat diperlukan oleh Calon TKI sebagai salah satu persyaratan atau dokumen yang harus ada sebelum dia diberangkatkan ke negeri tempat dia akan bekerja. Perjanjian kerja itupun harus dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak, yang kemudian di tandai atau didaftar (waarmerking) oleh Notaris. Dan dengan adanya perjanjian kerja yang telah ditandai atau didaftar (waarmerking) oleh notaries ini dapat dipakai oleh calon tenaga kerja Indonesia sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum jika salah satu pihak yang terkait yaitu perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia dan pengguna dari calon tenaga kerja Indonesia yang namanya tercantum dalam perjanjian kerja tersebut ingkar janji atau beritikad buruk. 2. Perjanjian Kerja pengiriman TKI ke luar negeri yang di buat antara TKI dan PJTKI serta Pengguna Jasa TKI di buat secara di bawah tangan, yang artinya perjanjian itu di buat sendiri oleh mereka dan ditanda tangani oleh mereka sebagai para pihak serta mengikat mereka. Akan tetapi ada kalanya perjanjian kerja atau akta perjanjian kerja yang mereka buat yang dalam hal ini merupakan akta di bawah tangan di bawa ke notaris untuk mendapatkan pengesahan atau pendaftaran dari notaris, yang mana notaris memberikan nomor dan tanggal yang kemudian di tanda tangani oleh notaris, tetapi sebelumnya nomor dan tanggal tersebut di catat di dalam buku yang telah di tandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Setempat lalu diberi kata-kata. Dalam perjanjian kerja yang di buat oleh TKI dengan PJTKI serta pengguna jasa TKI, notaris tidak bertanggung jawab atau menjamin isi dari perjanjian tersebut. Notaris hanya sebagai pihak yang mendaftarkan atau menandai (waarmerking) perjanjian kerja tersebut sehingga akta tersebut lebih kuat untuk pembuktiannya. Dengan kata lain bahwa akta yang dibuat oleh para pihak memang benar ada dan benar isinya telah disepakati oleh para pihak tanpa menyangkut pautkan notaris jika terjadi sengketa. Artinya bahwa kekuatan hukum dari akta perjanjian kerja yang berbentuk di bawah tangan itu hanya mempunyai penegasan tanggal di buatnya akta perjanjian kerja yang di buat secara di bawah tangan tersebut. Dan selain itu juga dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti jika terjadi sengketa antara para pihak. Demikian pula halnya dengan perjanjian kerja yang di sahkan oleh pejabat Depnaker, yaitu pejabat Depnaker hanya mengetahui dan mensahkan perjanjian kerja tersebut tanpa menjamin dan bertanggungjawab dengan isi perjanjian kerja tersebut. Akan tetapi, letak perbedaannya adalah jika terjadi sengketa antara para pihak Depnaker mempunyai kewenangan untuk ikut turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan jika PJTKI atau Pengguna Jasa TKI itu yang bersalah maka Depnaker akan memberikan sanksi terhadap PJTKI tersebut. Campur tangan pemerintah (penguasa) yang dalam hal ini adalah Pejabat dari Depnaker dalam hukum ketenaga kerjaan dimaksudkan untuk terciptanya hubungan ketenaga kerjaan yang adil, karena jika hubungan antara pekerja dan pengusaha yang sangat berbeda secara sosial ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan ketenaga kerjaan akan sulit tercapai karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasai yang lemah. Atas dasar itulah pemerintah turut campur tangan melalui peraturan perundang undangan untuk memberikan jaminan kepastian hak dan kewajiban para pihak. Sedangkan Notaris tidak bisa berbuat demikian, notaris tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian kerja tersebut. Pembuatan perjanjian kerja yang dilakukan oleh TKI, PJTKI dan Pengguna Jasa TKI di maksudkan agar hak-hak dan kewajiban para pihak dapat secara jelas di jabarkan dalam isi perjanjian tersebut. Sehingga dalam hubungan kerja yang akan mereka buat dan sepakati tidak akan merugikan masing-masing pihak. Untuk itulah maka Akta perjanjian kerja tersebut di bawa ke notaris untuk didaftarkan atau di tandai/diberi nomor (waarmerking) oleh notaris supaya jika terjadi sengketa maka akta perjanjian kerja tersebut dapat dipakai sebagai alat bukti yang cukup kuat dan di akui keberadaannya oleh para pihak. Karena menurut ketentuan hukum, barang siapa yang mengatakan sesuatu harus membuktikan kebenarannya. Dan bukti di perlukan kalau ada sengketa, artinya jika ada sengketa para pihak harus kembali merujuk pada alat bukti yang ada yang salah satunya adalah akta perjanjian kerja itu, yang merupakan alat bukti utama jika terjadi sengketa. Dari akta perjanjian kerja tersebut dapat dilihat pihak mana yang wan prestatie atau yang beritikad buruk, atau bahkan melakukan penipuan atau dengan kata lain tidak melaksanakan isi dari perjanjian tersebut. Meski notaris tidak menjamin dan tidak bertanggung jawab terhadap isi dari akta perjanjian kerja tersebut akan tetapi akta perjanjian kerja yang telah di tandai atau didaftar (waarmerking) oleh notaris tersebut bisa dipakai sebagai jaminan hukum bagi TKI yang akan dan telah dikirim ke luar negeri. Karena perjanjian tersebut adalah sah serta nomor dan tanggal pembuatannya telah di catat ke dalam buku yang telah di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat,sehingga kepastian dari akta itu menjadi kuat dan dapat dipakai sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum bagi TKI tersebut, disamping fungsinya sebagai salah satu dokumen yang diperlukan bagi TKI yang akan bekerja ke luar negeri. Disamping itu juga dengan dilengkapinya dokumen-dokumen sebelum TKI tersebut dikirim ke luar negeri maka akan ada jaminan kepastian akan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat perjanjian dari pemerintah dalam hal ini adalah Kantor Depnaker.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||
---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | TMK.25/03 Yul p (tidak ada file full text dan abstrak) | ||||
Uncontrolled Keywords: | COLLECTIVE LABOR AGREEMENTS - NOTARIES | ||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD5701-6000.9 Labor market. Labor supply. Labor demand K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K524-525 Treaties and other international agreements |
||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||
Creators: |
|
||||
Depositing User: | Nn Duwi Prebriyuwati | ||||
Date Deposited: | 2016 | ||||
Last Modified: | 23 Sep 2016 08:32 | ||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35017 | ||||
Sosial Share: | |||||
Actions (login required)
View Item |