Haryono, 090010025MH
(2002)
TANGGUNG JAWAB BUMN DALAM PPOGRAM PEMBINAAN USAHA KECIL DAN KOPERASI.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Upaya perbaikan ekonomi telah meningkatkan pendapatan perkapita rata-rata penduduk, sayangnya juga menimbulkan ketimpangan antara pengusaha konglomerat dan usaha kecil yang rawan terhadap instabilitas nasional. Pemerintah juga telah berupaya memberdayakan kelompok usaha kecil agar dapat semakin sehat, kuat, maju, tangguh dan mandiri serta memiliki daya saing dengan cara; menciptakan kondisi yang kondusif bagi berkembangnya usaha kecil melalui pemberian proteksi, fasilitas, kebijaksanaan baik yang berbentuk peraturan perundangan maupun dalam bentuk bantuan dan hibah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta manajemen. Kenyataan kondisi usaha kedl masih jauh dari yang diharapkan, dan salah satu kendala yang menjadi faktor penghambat adalah masalah permodalan. Untuk menambah akses fasilitas permodalan, sejak tahun 1989 dikeluarkan lagi kebijaksanaan melalui Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No. 1232/KMK.O13/1989 yang selanjutnya telah diadakan berbagai perubahan dan yang terakhir d_ngan Kepmenkeu No. 316/KMK.01611994 jo. No. 60/KMK01611996 jo. No. :266/KMK.01611997 berupa penggunaan atas sebagian laba BUMN sebesar 1 sampai 5 % melalui program Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) oleh BUMN. Dalam program tahun 2001, BUMN yang di libatkan sebanyak 166 yang terdiri dari 5 Perum, 160 Perseroan Terbatas dan 1 BUMN khusus yang dibagi menjadi 616 pembina untuk seluruh propinsi di Indonesia, sedangkan dana yang disalurkan mencapai Rp. 670,683 milyar. Dalam program ini tanggung jawab BUMN dalam penyaluran pinjaman modal kerja dan investasi kurang jelas karena disamping berperan sebagai pelaku usaha juga berperan sebagai pelaksana sebagian tugas pemerintah, dan ditengarai terkandung kendala-kendala yuridis. Melihat pentingnya peranan hukum dalam pembangunan ekonomi dan pengelolaan uang negara serta potensi yang dimiliki usaha kecil, maka sangat menarik untuk diteliti dengan ruang lingkup masalah dirumuskan sebagai berikut : a. Bagaimana tanggung jawab BUMN dalam penyaluran pinjaman modal kerja dan investasi dalam rangka pemberdayaan usaha kecil melalui program PUKK ? b. Kendala-kendala yuridis upaya pemberdayaan usaha kecil melalui program PUKK oleh BUMN. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Dari kajian peraturan perundang-undangan tentang BUMN antara lain yang dimuat dalam UU No.9 Tabun 1969 Prp UU No.1 Tahun 1969 Tentang Bentuk bentuk Usaha Negara, PP No. 12 Tahun 1998 Tentang Perseroan (Persero), PP No. 13 Tahun 1998 Tentang Perum dlkaitkan dengan program PUKK oleh BUMN dan. Penyusunan rencana kerja berdasarkan Kepmenkeu No. 316/KMK.016/1994 dan No. 196/KMKO1611998 tanggung BUMN meliputi tanggung jawab sebagai badan usaha pada umumnya dan tanggung jawab sebagai BUMN menjalankan sebagiam tugas pemerintah, kapasitas BUMN bertindak mewalali pemeritah sebagai channeling. Demikian pula akibat hukum dan atau kerugian atas perbuatan hukum yang dilakukan BUMN tersebut baik berdasarkan ketentuan pasal 12 Kepmenkeu No. I 96/KMKO I 6/1 998, dan juga berdasarkan pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Dagang maupun pasal 82 UU No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, tidak dapat dibebankan kepada BUMN, dengan demikian menjadi tanggung Pemerintah. 2. Kendala-kendala yuridis dalam upaya pemberdayaan usaha kecil ini meliputi : a. Penggooaan dana bagian Pemerintah dari laba BUMN berdasarkan pasal 3 ayat (1) Kepmenkeu No. 316/KMK.O1611994 dan pasal 11 Kepmenkeu No. 196/KMK.0 16/1998 adalah bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pendapatan dan pengeluaran negara sebagaimana dimuat dalam pasal 1 ayat (2) a dan ayat 3 Keppres No. 17 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan APBN dan juga pasal 35 PP. No. 12 Tahun 1998, karena pada dasamya pendapatan negara dari bagian laba BUMN tersebut hams disetorkan ke Kas Negara, sedang dalam program PUKK oleh BUMN setelah ditetapkan dalam RUPS masing-masing BUMN diperhitungkan dengan saldo dan bunga tahun lalu selanjutnya didistribusikan berdasarkan rencana kerja BUMN yang juga ditetapkan melalui Kepmenkeu. b. Menteri yang berwenang menetapkan kebijakan pembinaan usaha kecil dan menengah berdasarkan ketentuan pasal 12 Keppres No. 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara maupun berdasarkan ketentuan pasal ayat (4) PP No. 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil adalah Menteri Koperasi dan UKM dengan demikian Kepmenkeu Tentang Program PUKK tersebut cacat hukum. c. Lembaga pembina usaha keclI yang menggunakan dana pemerintah sejak berlakunya UU No.9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil dan PP No, 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil maupun Keppres No.101 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara adalah Menteri Negara, Menteri melalui Departemen Teknis. Dengan demikian BUMN tidak dapat bertindak mewakili pemerintah sebagai pembina usaha keGl] dengan menggunkan dana pemerintah. Posisi BUMN dalam program pemberdayaan usaha kecil sudah diatur secara tegas termasuk kelompok "dunia usaha" yang terpisah dengan posisi pemerintah dan masyarakat, oleh sehab itu secara yuridis BUMN hanya bisa bertindak sebagai pembina usaha kecil jika dana yang digunakan adalah dana BUMN sendiri. Dari uraian singkat tersebut di atas, program PUKK oleh BUMN mengandung cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang seara hirarchis mempunyai kedudukan lebih tinggi, Atas dasar tersebut di atas disarakan : 1. Program PUKK oleh BUMN segera ditinjau kembali. 2. Agar lebih efektif dan berkualitas, penyaluran dana pinjaman modal kerja dan investasi bagi usaha kecil pada masa mendatang dilakukan oleh satu wadah dalam bentuk bank yang profesional dan operasionalnya menjangkau lokasi usaha kecil. </description
Actions (login required)
|
View Item |