Muhammad Alyas, 090010002MH
(2002)
ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan uraian dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan ebagai berikut: a. Menyadari arti pentingnya perlindungan hukum bagi investor atau calon investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Negara Indonesia menanggapinya melalui diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa. Dengan diundangkannya UU No. 30 Tahoo 1999 dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap para investor asing dalam menjalankan usahanya di Indonesia. Jaminan dan kepastian hukum untuk menyelesaikan sengketa perdagangan melalui jalur non ligitasi atau di luar lembaga peradilan yaitu melalui lembaga arbitrage sebagaimana yang diharapkan para penanam modal asing, yang menghendaki peradilan yang dapat mepjamin kerahasiaan pihak-pihak yang berperkara, peradilan yang cepat dan keputusannya mempunyai kekuatan hukum yang tetap. b. Eksistensi UU No. 30 Tahun 1999 dalam upaya menarik investor asing ke Indonesia dipandang masih belum memberikan jaminan dan kepastian hukum, meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Namun dengan lamanya waktu dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase yaitu kurang lebih 455 hari dan masih adanya lembaga Pengadilan Negeri terlibat jika salah satu pihak tidak melaksanakan keputusan hakim juga sangat mempengaruhi eksistensi penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase. c. Setelah diundangkan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase, sampai tabun 2002 ini belum memberikan korelasi yang positif terhadap arus investasi ke Indonesia, artinya belum memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka pemulihan ekonomi. </description
Actions (login required)
|
View Item |