Wilhelmus Lingitubun, 099813002M
(2003)
FUNGSI PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN SEBAGAI FUNGSI PEMERINTAHAN DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM DIKAITKAN DENGAN PENGUJIAN KEABSAHAN PENGGUNAAN WEWENANG PENYIDIKAN DAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Norma kewenangan publik pada dasamya ada 3 (tiga) macam, yaitu wewenang pembentukan undang undang (wewenang legislative), wewenang kehakiman (wewenang judiciary), wewenang pemerintahan (wewenang executive). Penyidikan dan penuntutan berada dibawah wewenang pemerintahan dan fungsi penyidikan dan penuntutan merupakan fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum. Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan dan penuntutan tidak tertutup kemungkinan melahirkan perbuatan sewenang wenang dan perbuatan penyalahgunaan wewenang, Sebagai barometer untuk menguji apakah perbuatan pejabat penyidik dan perbuatan pejabat penuntut umum telah berbuat sewenang wenang dan telah berbuat penyalahgunaan wewenang adalah norma umum hukum administrasi tertulls dan tidak tertulis. Norma umum hukum administrasi tertulis terdapat di dalam ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara & ketentuan pasal 1365 BW, sedangkan norma umum hukum administrasi tidak tertulis berupa asas asas umum pemerintahan yang baik. Perbuatan sewenang wenang dan perbuatan penyalahgunaan wewenang oleb pejabat penyidik dan pejabat penuntut umum merupakan sengketa tata usaha negara dan digolongkan sebagai perkara Praperadilan, penyelesaiannya melalui peradilan umum, seharusnya dapat diselesaikan melalui peradilan tata usaha negara. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan dogmatis, langkah penelitian menggunakan sistem kartu untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan. </description
Actions (login required)
|
View Item |