Ichsan Anwary, 090013891M
(2003)
PERGESERAN KEKUASAAN LEGISLATIF : Suatu telaah konstitusional terhadap kekuasaan membentuk Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Undang Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKT pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan dalarn praktek ketatanegaraannya mengalami banyak dinamika. Karena dinilai banyak mempunyai kelemahan maka UUD 1945 itu. pun kemudian dilakukan perubahan. Perubahan Pertama UUD 1945 oleh MPR pada tahun 1999 telah menghasilkan keputusan mendasar pertama pernberdayaan lembaga legislatif dan kedua, pembatasan kekuasaan presiden. UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan bahwa Presiden mernegang kekuasaan membentuk undang undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 ayat 1), tetapi UUD 1945 dalam perubahan pertama menegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang undang. Dengan demikian telah terjadi pergeseran pernegang kekuasaan membentuk undang undang dari yang semula di tangan Presiden ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sudah barang tentu pergeseran ini akan menimbulkan implikasit implikasi bagi Dewan Perwakilan Rakyat sendiri dan juga akan menimbulkan format baru bagi hubungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dalam pembentukan Undang undang. Terhadap dua hal inilah penelitian tesis ini difokuskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yang timbul dari perubahan pergeseran tersebut bagi fungsi legislasi DPR dan juga bagaimanakah format hubunggan antara DPR dan Presiden dalam pembentukan suatu Undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan pembentukan undang undang bagi DPR mulai ditunjukkan dengan adanya beberapa rancangan undang undang usul inisiatif DPR, walaupun masih belum maksirnal. Kekuasaan pembentukan undang undang bagi DPR diimplemantasikan juga dengan membentuk suatu Badan Legislasi. Sedangkan format hubungan antara DPR dan Presiden dalarn pernbentukan undang undang pasca perubahan UUD 1945 dilakukan bersama sama. Ini menunjukkan bahwa tidak dianut paham permisahan kekuasaan. Bahwa hubungan bagi mekanisme pembentukan undang undang tidak hanya melibatkan DPR dan Presiden semata, tetapi juga akan melibatkan satu lembaga baru yang diintrodusir oleh UUD 1945 hasil perubahan yakni Dewan Perwakilan Daerah(DPD). Bagaimana mekanisme hubungan di atas, maka perlu diatur dalam Undang undang Tentang Tata Cara Pembentukan Undang undang. Keberadaan Komisi Konstitusi untuk menghasilkan rumusan konstitusi vang elegan juga menjadi suatu keharusan.
Actions (login required)
|
View Item |